Konten dari Pengguna

Pengaruh Media Sosial Terhadap Masyarakat

kaysa
Mahasiswa Universitas Pamulang, Teknik Informatika.
23 November 2024 23:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari kaysa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Media Sosial. Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Media Sosial. Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Masa remaja adalah masa penting pada kehidupan manusia dimana terjadi peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Pada masa remaja, seorang anak manusia tidak dapat disebut sebagai ‘sudah dewasa’ tetapi tidak dapat pula disebut ‘masih anak-anak’. Fase remaja adalah fase peralihan dari fase anak-anak menuju masa dewasa, dengan rentang usia antara 10 - 21 tahun. Karakteristik yang bisa dilihat adalah terjadinya banyak perubahan, baik perubahan fisik maupun psikis.
ADVERTISEMENT
Perubahan fisik maupun psikis pada remaja dapat menimbulkan hasrat untuk berbuat seks secara bebas. Seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi (pertukaran jasa seksual dengan imbalan uang atau barang lainnya). Pada remaja, sangat tidak layak untuk dilakukan, mengingat risiko sangat besar yang dapat ditimbulkannya. Bisa terjadi kehamilan di luar nikah yang memicu terjadinya aborsi, dan berisiko terjadinya kemandulan bahkan sangat membahayakan nyawa pelakunya. Para pelaku seks bebas juga sangat berisiko terinfeksi virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) yang menyebabkan terjadinya AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), atau Infeksi Menular Seksual (IMS) lainnya.
Mengapa sampai di detik ini masih banyak remaja-remaja yang melakukan seks bebas? Dikarenakan pengaruh teman sebaya, rasa ingin tahu yang tinggi, dan adanya faktor ekonomi dan gaya hidup. Adapun upaya apa yang dilakukan oleh lingkungan (teman, guru, keluarga dan orang tua) terhadap perilaku seks bebas, sangat diharapkan untuk memberikan edukasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan remaja, guna lebih mendekatkan diri kepada remaja di usia yang labil agar bisa lebih memantau dan mengawasi. Keluarga harus terlibat dalam melakukan monitoring parental, apa saja monitoring parental yang dimaksud? Monitoring parental yang dimaksud seperti keberadaan, aktivitas, kepedulian keluarga, teman-teman sebaya, dan kepedulian orang tua.
ADVERTISEMENT
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.
Faktor risiko perilaku seks bebas di kalangan remaja adalah mudahnya remaja bolos sekolah tanpa izin, yang biasanya didahului dengan penggunaan alkohol dan obat-obatan sebelum melakukan hubungan seksual, dan berakhir mental terganggu seperti depresi, perasaan bersalah, cemas dan lain-lain. Seringkali ada persepsi yang salah pada remaja saat berpacaran, misalnya untuk membuktikan cinta, mereka harus sering berciuman, berpelukan bahkan melakukan hubungan seks yang jelas dilarang dalam agama.
ADVERTISEMENT
Dalam revisi naskah RKUHP per 30 November 2022, seks bebas tercantum dalam pasal 411 dan pasal 412.
Pasal 411 ayat 1 berbunyi, “Setiap orang yang melalukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena berzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana paling banya kategori II.”
Pasal 411 ayat 2 berbunyi, “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”
Pasal 411 ayat 3 berbunyi, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30."
ADVERTISEMENT
Pasal 411 ayat 4 berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Sementara, pada pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
Remaja merupakan harapan bangsa untuk menjadi pemimpin di masa depan sangat diharapkan dapat mencapai perkembangan sosial secara matang, dalam arti dia memiliki penyesuaian sosial (social adjustment) yang tepat. Oleh karena itu remaja perlu mendapatkan perhatian khusus, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sesuai dengan tugas perkembangannya, khususnya emosi dan sosialnya.