Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hukum Kuteks Bagi Wanita Muslimah
22 Oktober 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kayyisa Mazaya Zeva tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para perempuan pasti sudah tidak asing dengan kuteks. Biasanya perempuan menggunakan kuteks untuk memperindah kuku sesuai dengan keinginan masing-masing. Banyak jenis kuteks yang beredar sekarang. Selain kuteks, ada juga jenis pewarna kuku lain, yaitu henna atau pacar cina.
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang muslimah yang baik, kita tetap harus merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah. Seperti yang sudah dijelaskan dalam surat Al-A’raf ayat 31,
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."
Dalam memakai sesuatu kita tetap tidak boleh berlebihan, seperti yang telah dijelaskan di surat Al-A’raf ayat 31. Sebagai wanita, tentunya kita ingin merasa terlihat cantik, tetapi kita memiliki batasan tempat untuk merias diri. Dalam firman Allah, surat Al-Ahzab ayat 33,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى
ADVERTISEMENT
“Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu.” [al-Ahzâb/33:33]
Kita tetap boleh berhias diri, menggunakan make up, nail art, tetapi harus tau tempat. Semua yang Allah larang pasti ada sebab dan manfaatnya. Dengan kita tidak berhias berlebihan, bisa lebih menjaga diri dari tindak kejahatan diluar sana. Lebih baik kita menghindari, sebelum sesuatu buruk terjadi.
Selain dilarangnya menggunakan kuteks karena tabarruj, kuteks juga tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang sholat. Kuteks merupakan pelapis kuku yang tidak bisa ditembus oleh air. Ketika berwudhu, kuteks ini akan menghalangi masuknya air ke celah-celah kuku.
Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 6,
ADVERTISEMENT
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ
“Maka basuhlah mukamu dan tanganmu“. [Al-Maidah/5 : 6]
Menggunakan kuteks dapat menggugurkan syarat sah dan rukun berwudhu. Jika wudhu tidak sah, maka sholat kita juga tidak sah. Sayang sekali jika kita sudah melaksanakan ibadah sholat, tetapi tidak sah. Lebih baik kita menahan diri untuk tidak menggunakan kuteks, agar sholat kita tetap sah.
Alternatif lain yang bisa kita gunakan untuk bisa memakai kuteks adalah memakainya saat sedang haidh. Akan tetapi, harus tetap menjaga batasan untuk menggunakannya, seperti tidak memakainya keluar rumah dengan tujuan untuk menunjukkan kepada orang lain.
Henna juga bisa menjadi opsi kedua untuk mewarnai kuku. Berbeda denga kuteks yang tidak dapat menyerap air. Henna justru bisa menyerap air karena kandungannya berbeda dengan kuteks yang menahan air untuk terserap ke dalam kuku.
ADVERTISEMENT
Henna berasal dari daun, henna memang sering dipakai sebagai bahan kosmetik dari zaman dahulu. Henna memiliki tingkat risiko yang rendah terhadap seseorang untuk terkena penyakit akibat penggunaannya.
Dari sisi kesehatan, paparan zat berbahaya dari kuteks memiliki risiko untuk menyebabkan beberapa penyakit, diantaranya adalah iritasi mata, gangguan pencernaan berupa mual, muntah, gangguan pernapasan berupa sesak napas dan nyeri tenggorokan, dan berbagai macam penyakit lainnya.
Selain menimbulkan penyakit, ternyata paparan zat beracun dari kuteks juga bisa menyebabkan keguguran atau kehamilan prematur pada ibu hamil. Tidak hanya pada ibu hamil, janin yang dikandung pun akan mengalami beberapa dampak negatif akibat paparan zat beracun tersebut, seperti kelainan bawaan, berat badan yang rendah, dan bahkan bisa mengalami gangguan tumbuh kembang.
ADVERTISEMENT
Kayyisa Mazaya Zeva
Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia