Konten dari Pengguna

Apa Itu KMILN ?

Koran KBRI Beijing
Kisah unik, catatan perjalanan dan tulisan ilmiah peserta program magang di KBRI Beijing
25 Januari 2018 8:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Koran KBRI Beijing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa Itu KMILN ?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
(Dea Tiara Sandinia Amri, Ilmu Komunikasi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
Kemudahan akses lalu lintas berpergian ke luar negeri sekarang ini mengundang banyak Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pelesir ke negeri seberang untuk berbagai urusan, bisa bisnis, pendidikan, atau bahkan menjalin hubungan kekeluargaan. Berbagai kisah inspiratif dan postingan foto-foto manis mengenai uniknya luar negeri turut memotivasi kamu untuk mencicipi kehidupan di negara luar. Iya kan?
ADVERTISEMENT
Lebih dari sekedar jalan-jalan sebulan atau dua bulan, persiapan untuk mengadu nasib, batin dan finansial di negeri seberang kadang kala menuai konflik internal. Faktanya menempuh pendidikan atau melakukan bisnis bisa jadi lebih dari satu tahun lamanya atau bahkan kalau sampai kepincut orang lokal bisa nggak pulang 3 kali puasa 3 kali lebaran. :(
Pertanyaannya, kalau di luar negeri kelamaan masih diakui sebagai warga Indonesia nggak? Apa bisa usahaku dibawa ke Indonesia? Apakah keberadaanku di luar negeri ini legal apa tidak? Nah..Ketakutan akan keamanan dan kesendirian di negeri orang menjadi momok dan menumbuhkan ragu yang diiringi tanya. Kalau aku kenapa-kenapa di sana bagaimana?.
Tenang, sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia untuk mencetak sumber daya manusia yang terampil dan mampu bersaing di tatanan internasional, Kementerian Luar Negeri telah mulai melakukan upaya-upaya terkait melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang tersebar di berbagai negara. Sejak awal tahun 2017 telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 76 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Luar Negeri nomor 7 tahun 2017 tentang fasilitas bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN). Duh..Apa lagi ini? Sesungguhnya kebingunganmu itu sudah terjawab, KMILN adalah kartu identitas kamu selama berada di luar negeri, yang niscaya bisa menjadi salah satu faktor pelengkap beberapa persyaratan ketika kamu akan mengurus hal-hal tertentu.
ADVERTISEMENT
KMILN diperuntukkan bagi kamu-kamu yang merupakan :
1. WNI yang berada di luar negeri minimal 2 tahun atau lebih
2. Warga Negara Asing (WNA) eks WNI
3. WNA anak eks WNI
4. WNA yang orang tua kandungnya WNI
Pengajuan KMILN ini bersifat GRATIS tanpa dipungut biaya administrasi. Yang kamu perlukan hanya koneksi internet dan beberapa dokumen persyaratan, sebagai berikut :
1. Untuk WNI & WNA eks WNI
a. Dokumen Wajib
- Fotokopi paspor yang masih berlaku
- Fotokopi surat izin menetap di negara setempat
- Akta kelahiran
b. Syarat tambahan bagi WNI
- Kartu identitas (KTP, Kartu tanda Mahasiswa, SIM, Kartu Pegawai dsj.)
- Dokumen sah lain yang menunjukkan pemohon berstatus tinggal di negara setempat
ADVERTISEMENT
c. Syarat tambahan bagi WNA eks WNI
- SK MenkumHAM tentang pencabutan status Kewarganegaraan Indonesia
- Surat affidafit yang dikeluarkan oleh perwakilan yang pernah dimiliki pemohon
- Dokumen resmi Pemri yang menunjukan pemohon pernah menjadi WNI
- Dokumen resmi yang diterbitkan negara setempat bahwa pemohon telah melepas Kewarganegaraan Indonesianya
2. WNA anak eks WNI dan WNA yang orang tua kandungnya WNI
a. Dokumen Wajib
- Fotokopi paspor yang masih berlaku
- Fotokopi surat izin menetap di negara setempat
b. Syarat tambahan bagi WNA anak eks WNI
- SK MenkumHAM tentang pencabutan status Kewarganegaraan Indonesia orang tua pemohon
- Dokumen resmi dari Pemri yang menunjukkan bahwa orang tua pemohon pernah menjadi WNI
ADVERTISEMENT
- Dokumen resmi yang pemerintah setempat bahwa orang tua pemohon telah melepas Kewarganegaraan Indonesianya
c. Syarat tambahan bagi WNA yang orang tua kandungnya WNI
- Paspor RI milik salah satu atau kedua orang tua pemohon yang masih WNI
- Surat keterangan status kewarganegaraan orang tua pemohon.
Setelah beberapa persyaratan di atas terpenuhi, Pemri juga memberi kemudahan terhadap prosedur pengajuan KMILN ini. Pertama, kamu harus membuat akun di website https://iocs.kemlu.go.id. Lalu menunggu aktivasi yang akan dikirim melalui email. Setelah mendapat aktivasi kamu bisa langsung mendaftar ke https://iocs.kemlu.go.id untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Hanya dalam 2 minggu proses verifikasi KMILN akan diterima oleh pemohon via email. Gimana? Mudah, kan?
ADVERTISEMENT