Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
PNS Jaga Netralitas saat PILKADA
8 Desember 2017 18:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
Tulisan dari Kami Satu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.Bojonegoro , Semarak tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung pada Tahun 2018 mendatang sudah mulai dirasakan dan saat ini beberapa tahapan Pilkada juga sudah berlangsung. Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Gubernur Jawa Timur mengeluarkan edaran tentang netralitas pegawai aparatur sipil negara masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiharto, Jum’at (8/12) siang tadi.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan sesuai surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 131/21726/011.2/2017 tanggal 15 November 2017 perihal netralitas pegawai negeri sipil masa kampanye pemilihan Kepala Daerah. Menurut Kabag Humas, himbauan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah. Himbauan ini sejalan dengan pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ketentuan tersebut merupakan perwujudan kebijakan dan manajamen ASN yang menganut asas netralitas yakni untuk menciptakan PNS yang profesional dan berkinerja. Sehingga dapat memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Disampaikan Kabag Humas, bahwa sesuai pasal 70 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Anggota kepolisian negara maupun anggota TNI. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain. Ketentuan tersebut dimaksud agar PNS tidak melakukan tindakan yang menguntngkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
Hal lain adalah sesuai ketentuan pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, adapun sanksi yang dikenakan bagi PNS yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 5 adalah sebagai berikut. Hukuman disiplin sedang bagi PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertumuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Adapun hukuman disiplin berat PNS yang membuat keputusan dan/atau memberikan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kampanye.
ADVERTISEMENT