Konten dari Pengguna

Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang: Bisakah Pengguna Jalan Menggugat Pemerintah?

M Khusnul Maroom

M Khusnul Maroom

Site Engineer perusahaan kontraktor aspal jalan

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Khusnul Maroom tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jalan daerah yang rusak.
 Foto: Dok. PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalan daerah yang rusak. Foto: Dok. PUPR

Pernahkah Anda membayangkan situasi seperti ini: hujan deras baru saja reda, malam mulai larut, dan Anda sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan normal. Tiba-tiba—brak! roda depan terperosok masuk ke dalam lubang menganga yang tergenang air. Anda jatuh terpelanting, kendaraan rusak berat, dan tentu saja tubuh mengalami luka-luka.

Bagi mayoritas pengendara kita di Indonesia, respons pertama atas kejadian ini hampir selalu sama: mengelus dada karena prihatin, terkadang sampai mengutuk nasib, ujung-ujungnya ya tetap merogoh kocek pribadi untuk merawat luka dan memperbaiki kendaraan sendiri ke bengkel. Kita memang kerap memaklumi jalan berlubang sebagai kondisi biasa dan normal atau jika terjadi peristiwa kecelakaan kita anggap sebagai "musibah tak terelakkan." Padahal, di balik jalan aspal yang rusak bahkan berlobang menganga dan membahayakan nyawa itu, ada tanggung jawab negara yang sering diabaikan.

Lalu, jika terjadi kecelakaan akibat jalan rusak, bisakah kita sebagai warga negara menuntut ganti rugi dan menggugat pemerintah?

Saya ingin mencoba mengulas sedikit mengenai hak-hak warga berkaitan dengan kondisi jalan rusak dan bagaimana aturan hukum yang ada.

Payung Hukum: Musibah atau Kelalaian Negara?

Secara konstitusional dan hukum positif, jalan umum yang layak dan aman bukan masuk "bonus" atau kebaikan hati pemerintah, melainkan hak publik atau merupakan amanah konstitusi yang mesti mereka jalankan untuk warga negara. Masyarakat telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Maka, sudah semestinya jika negara berkewajiban menyediakan fasilitas infrastruktur yang nyaman dan aman bagi warganya.

Aturan mengenai hal ini termaktub jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 24 Ayat (1), dinyatakan secara tegas bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Hal ini menegaskan bahwa pemerintah maupun pihak kontraktor aspal yang ditunjuk untuk pemeliharaan jalan berkewajiban memastikan kualitas dan keamanan jalan publik tanpa menunda-nunda.

Bahkan, UU LLAJ mengantisipasi jika perbaikan belum sempat dilakukan. Pasal 24 Ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan untuk memberi tanda atau petunjuk pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan. Artinya, membiarkan jalan berlubang tanpa perbaikan ataupun sekadar tanpa rambu peringatan merupakan bentuk pembiaran yang melanggar hukum.

Tidak berhenti di situ, konsekuensi hukumnya pun sampai pada ranah pidana. Pasal 273 UU LLAJ memuat sanksi pidana dan denda bagi penyelenggara jalan yang lalai. Jika pembiaran jalan rusak mengakibatkan luka ringan, pidana penjara bisa mencapai 6 bulan atau denda Rp12 juta. Jika mengakibatkan luka berat, ancamannya naik menjadi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta. Apabila kecelakaan tersebut sampai merenggut nyawa seseorang, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Opsi Menggugat: Jalur Perdata dan Ombudsman

Dengan dasar hukum yang jelas, secara teoritis masyarakat memiliki hak penuh untuk melakukan perlawanan hukum saat dirugikan oleh jalan rusak. Ada beberapa opsi mekanisme yang bisa ditempuh:

  1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad):

    Masyarakat yang menjadi korban dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Melalui jalur ini, korban dapat menuntut ganti rugi materiil (biaya pengobatan rumah sakit, kerugian akibat tidak bisa bekerja, perbaikan kendaraan) maupun ganti rugi immateriil atas trauma yang dialami.

  2. Gugatan Kelompok (Class Action) atau Citizen Lawsuit:

    Jika sebuah ruas jalan strategis dibiarkan rusak parah dalam waktu lama dan membahayakan banyak orang, warga setempat atau komunitas pengguna jalan dapat berkonsolidasi mengajukan gugatan atas nama kepentingan umum untuk memaksa dinas terkait segera melakukan perbaikan total.

  3. Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI:

    Jika jalur pengadilan terasa terlalu awam atau memakan biaya, warga bisa melaporkan instansi penyelenggara jalan atas dugaan maladministrasi dan pembiaran pelayanan publik. Rekomendasi Ombudsman kerap kali efektif menekan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan.

Mengapa Korban Jarang Menuntut?

Jika perangkat hukumnya sudah tersedia, mengapa berita warga menggugat dinas pekerjaan umum atau pemerintah daerah sangat jarang kita dengar atau bahkan hampir zero laporan mengenai kasus kecelakaan akibat kelalaian dari penyelenggara jalan?

Menurut analisa pribadi saya, tantangan utamanya adalah terletak pada kerumitan pembuktian. Dalam hukum perdata maupun pidana, beban pembuktian mnejadi tanggungjawab penuh berada di tangan pelapor. Korban harus bisa membuktikan secara konkret bahwa kecelakaan tersebut murni disebabkan oleh lubang jalan, bukan karena kelalaian pribadi seperti mengantuk, melaju melebihi batas kecepatan, atau kondisi rem blong. Mengumpulkan bukti sah seperti berita acara Kepolisian, rekaman CCTV, foto presisi kedalaman lubang, dan saksi mata di lokasi kejadian secara mendadak tentu bukan hal yang mudah bagi korban yang sedang mengalami kesakitan.

Tantangan kedua adalah alur yang rumit mengenai birokrasi status jalan. Masyarakat awam kerap bingung menentukan siapa "pemilik" jalan yang sebenarnya. Bahkan saya menduga mayoritas masyarakat kita tidak paham mengenai pembagian jalan ini. Jalan di Indonesia terbagi menjadi Jalan Nasional (tanggung jawab Kementerian PUPR), Jalan Provinsi (tanggung jawab Pemerintah Provinsi), Jalan Kabupaten/Kota (tanggung jawab Pemkab/Pemkot), hingga Jalan Desa. Ketika warga melapor atau hendak menuntut, tak jarang mereka dilempar dari satu instansi ke instansi lain karena saling lempar kewenangan.

Menagih Hak atas Aspal yang Layak

Membiarkan budaya "maklum" terus berjalan hanya akan melanggengkan standar pelayanan publik yang buruk. Setiap lubang di jalan raya yang dibiarkan tanpa penanganan adalah taruhan atas nyawa manusia.Sudah saatnya pemerintah merespons keluhan infrastruktur secara proaktif, bukan reaktif. Selain mengandalkan tim penanganan cepat, pemilihan jasa pengaspalan yang profesional dan sesuai spesifikasi standar teknis menjadi kunci agar jalan tidak mudah terkelupas kembali saat diterjang cuaca ekstrem. Pemasangan penanda atau pembatas sementara adalah harga mati sebelum perbaikan permanen dilakukan.Di sisi lain, masyarakat perlu mulai mengubah cara pandang. Mengutuki jalan rusak di media sosial memang memberi kepuasan instan, tetapi memahami dan menggunakan hak hukum adalah langkah nyata untuk mendorong akuntabilitas publik. Jika sebuah kecelakaan akibat jalan berlubang merenggut keselamatan Anda atau keluarga, ingatlah: itu bukan sekadar nasib buruk, melainkan kelalaian yang bisa—dan sudah seharusnya—dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.