Ketika Produksi Harus Jalan, tetapi Jam Kerja Tak Lagi Sepadan

Mahasiswa Universitas Pamulang - Digital Marketing
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Kefin Ananda Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Waktu menjadi hal paling mahal yang dimiliki pekerja. Setiap hari, tenaga dan jam produktif dipertukarkan demi memenuhi target produksi dengan harapan memperoleh kompensasi yang layak. Hubungan kerja idealnya berdiri di atas keseimbangan hak dan kewajiban. Namun, ketika tuntutan industri terus meningkat—sementara batas waktu kerja semakin kabur—hubungan tersebut perlahan berubah dari kerja sama menjadi tekanan.
Realitas tersebut terlihat dalam aksi mogok kerja buruh garmen pada salah satu PT yang ada di Cicurug, Sukabumi, pada April 2026. Melansir pemberitaan Sukabumi Update, aksi protes dipicu oleh kebijakan perusahaan terkait target kerja serta penerapan sanksi dan skorsing yang dinilai berlebihan oleh pekerja.
Para buruh mengeluhkan jam kerja yang melampaui batas normal 7 hingga 8 jam per hari. Demi memenuhi target produksi, pekerja disebut harus bertahan hingga malam hari tanpa perhitungan lembur yang jelas.
Masalah penataan waktu kerja dan hak kompensasi ini tidak hanya terjadi di Sukabumi. Dilansir dari Detik, permasalahan serupa juga terjadi di salah satu PT yang ada di Grobogan, Jawa Tengah, setelah video seorang buruh yang menuntut upah lembur dengan keluhan “bayar lembur syulit” viral di media sosial.
Kasus tersebut memicu perhatian serius hingga membuat Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) tingkat kabupaten dan provinsi bersama Kementerian Ketenagakerjaan turun langsung ke pabrik untuk melakukan investigasi terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja.
Kedua peristiwa di Sukabumi dan Grobogan menunjukkan masih adanya persoalan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Padahal, pembatasan waktu kerja dan hak kompensasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.
Pada Pasal 21 ayat (2), waktu kerja reguler dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Sementara itu, Pasal 26 ayat (1) membatasi kerja lembur paling lama 4 jam dalam sehari dan wajib disertai pembayaran upah lembur oleh perusahaan. Karena itu, praktik penambahan jam kerja tanpa perhitungan lembur yang jelas tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan internal perusahaan semata, tetapi berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Terlepas dari apa pun, latar belakang yang mendasari kebijakan operasional tersebut, apakah karena lonjakan target produksi, kendala teknis, atau faktor manajemen lainnya yang belum diketahui secara pasti, pengabaian terhadap batas waktu kerja tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Kepatuhan pada regulasi ketenagakerjaan seharusnya bersifat mutlak dan tidak bersyarat pada situasi internal pabrik.
Ketidakjelasan alasan di balik penerapan kebijakan tersebut justru mempertegas perlunya transparansi dan evaluasi menyeluruh agar pemenuhan hak-hak pekerja tidak dikorbankan demi alasan-alasan operasional yang belum terverifikasi. Sebab, tanpa adanya tindakan penyelesaian yang jelas, ketidakpastian ini berpotensi memperburuk hubungan industrial dan memicu konflik serupa di masa mendatang.
Bagi kita yang bekerja, ketidakpastian ini bukan lagi sekadar persoalan aturan kerja, melainkan juga masalah yang mengganggu kehidupan sehari-hari. Ketika jam kerja terus bertambah tanpa ada kompensasi yang jelas, komitmen pekerja pada dasarnya sedang diuji secara sepihak. Kita kehilangan waktu istirahat yang cukup dan momen berharga bersama keluarga di rumah.
Kondisi fisik dan mental yang terus terkuras setiap hari secara bertahap pasti menurunkan produktivitas, memicu kejenuhan, dan merusak rasa percaya kepada manajemen. Konsekuensi psikologis pada individu inilah yang sering kali diabaikan. Ketika hak atas waktu pribadi pekerja terus dikurangi, performa kerja yang diharapkan perusahaan justru akan menurun akibat rusaknya hubungan kerja yang nyaman.
Menghadapi situasi ini, jalan keluarnya sebenarnya kembali pada bagaimana kedua belah pihak mau saling mendengarkan dan terbuka. Bagi perusahaan, sudah saatnya manajemen tidak lagi melihat kita hanya sebagai pemenuh target angka, tetapi juga sebagai aset manusia yang punya batas lelah. Evaluasi ulang sistem target agar lebih masuk akal adalah langkah awal yang bijak. Kalaupun situasi pasar sedang menuntut kerja ekstra, bicarakanlah baik-baik dengan kita sejak awal, dan yang terpenting, bayarkan setiap menit keringat tambahan itu secara jujur tanpa perlu ditunda-tunda lagi.
Di sisi lain, bagi kita sebagai pekerja, ini adalah momen untuk lebih peduli dan paham dengan hak-hak kita sendiri. Kita tidak bisa hanya diam atau langsung protes tanpa arah. Mari optimalkan serikat pekerja atau forum diskusi yang ada sebagai wadah resmi untuk bicara. Sampaikan keluhan kita secara kompak, tenang, dan profesional agar manajemen juga menghargai posisi kita. Pada akhirnya, kerja sama yang sehat itu baru bisa tercipta kalau perusahaan bisa jalan terus secara operasional, dan kita pun pulang ke rumah dengan hak serta ketenangan yang utuh.
Pada akhirnya, pekerjaan bukan sekadar tempat untuk menukar tenaga dengan upah, melainkan juga bagian besar dari hidup yang kita jalani setiap hari. Konflik jam kerja dan upah di Sukabumi serta Grobogan menjadi pengingat berharga bagi kita semua bahwa mengejar kemajuan industri tidak boleh mengorbankan sisi kemanusiaan. Kita tentu ingin melihat perusahaan tempat kita bernaung terus maju dan berkembang, tetapi kepatuhan pada aturan hukum dan penghargaan terhadap keringat pekerja adalah fondasi yang tidak bisa ditawar.
Harapan terbesar ke depan adalah terciptanya lingkungan kerja yang lebih memanusiakan manusia. Semoga tidak ada lagi pekerja yang harus pulang larut malam dengan perasaan cemas karena haknya digantung, dan tidak ada lagi manajemen yang merasa berhak melompati aturan demi mengejar target semata.
Kita semua mendambakan masa depan hubungan kerja yang harmonis. Tempat di mana kita bisa memberikan dedikasi terbaik bagi perusahaan dengan sepenuh hati, sementara hak, waktu istirahat, dan ketenangan hidup kita di luar jam kerja tetap dihormati sepenuhnya.
