Konten dari Pengguna

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Menguji Upaya Perlindungan Satwa & hutan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Keissya Aulia Zahrah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto ilustrasi hewan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (dibuat oleh penulis menggunakan Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Foto ilustrasi hewan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (dibuat oleh penulis menggunakan Canva)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi masalah serius di Indonesia, karena tidak hanya merusak hutan dan mencemari udara, tetapi juga menghilangkan habitat satwa. Di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, kebakaran terjadi berulang kali sepanjang 2026 dan menguji kesiapan upaya perlindungan hutan serta satwa liar di dalamnya.

Sepanjang 2026, Taman Nasional Way Kambas mengalami sedikitnya 21 insiden kebakaran dengan luas hutan terbakar sekitar 7.000 hektare, menurut data Balai Taman Nasional Way Kambas. Kebakaran berulang ini mengancam satwa penghuninya. Ketua Forum HarimauKita, drh. Sugeng Dwi Hastono, menjelaskan bahwa asap dapat mengganggu pernapasan satwa dan memicu stres, sementara kemarau menipiskan air dan pakan sehingga satwa bisa mati. Meski belum ada laporan satwa dilindungi yang terdampak karhutla di TNWK, kita tetap harus mengantisipasi, karena ancamannya baru sebatas risiko. Apalagi, secara nasional, Prof. Herry Purnomo dari CIFOR dan IPB University menilai pada akhir Agustus bahwa angka karhutla 2026 belum mencapai puncaknya, karena periode rawan masih berlangsung beberapa bulan ke depan.

Pada Januari 2026, dilaporkan terjadi kebakaran lahan yang menghabiskan lebih dari 2.600 hektare. Pada 21-22 Agustus, kebakaran di Kuala Penet dan Braja Harjosari menghabiskan lahan sekitar 673 hektare. Pada malam 22 Agustus, api sudah dinyatakan padam sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, pada 23-24 Agustus, api muncul lagi dan menghanguskan sekitar 123 hektare di Braja Luhur dan Braja Kencana, serta 6,4 hektare di Rantau Jaya. Pada 27 Agustus, api terdeteksi lagi di Resor Susukan Baru. Per 19 Oktober, sekitar 30 hektare masih terindikasi terbakar atau berasap dengan 350 personel dikerahkan.

Sampai saat ini, penyebab kebakaran di Taman Nasional Way Kambas belum diketahui pasti. Kementerian Kehutanan menyebut bahwa dugaan kebakaran ini disengaja baru informasi awal, dan masih diselidiki bersama aparat penegak hukum. Karena itu, analisis hukum ini baru bisa berlaku jika nanti ada pelaku yang terbukti. Untuk taman nasional, aturan yang dipakai adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang sudah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024. Dalam aturan itu, korporasi yang membakar di kawasan pelestarian alam bisa dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Artinya, aturannya sebenarnya sudah tegas. Yang jadi pertanyaan adalah pelaksanaan hukumnya: apakah penyebab kebakaran benar-benar diselidiki sampai selesai dan hasilnya diumumkan, supaya hukum bisa membuat orang jera.

Menurut saya, kebakaran di Way Kambas menunjukkan bahwa pemadaman saja tidak cukup. Walaupun sudah berkali-kali dipadamkan, api tetap saja muncul di tempat lain. Karena itu, pencegahan harus lebih diutamakan. Pertama, para petugas harus mendeteksi titik panas dan patroli juga perlu diperkuat agar api bisa dicegah sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana. Kedua, karena sejauh ini belum ada satwa yang terdampak, tim penyelamat perlu disiagakan sejak sekarang sebagai langkah pencegahan agar satwa tidak menjadi korban jika api meluas. Terakhir, hasil penyelidikan penyebab kebakaran harus diumumkan agar hukum benar-benar membuat orang jera.