Standar Ganda Keamanan Internasional: Ketika Hukum Tunduk pada Kepentingan Politik

Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Keisya Imani Murad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keamanan internasional sering dipahami sebagai tanggung jawab bersama untuk menjaga perdamaian, melindungi kedaulatan negara, dan mencegah pelanggaran hukum internasional. Prinsip-prinsip tersebut menjadi fondasi pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) setelah Perang Dunia II. Namun, dalam praktiknya, komitmen terhadap perdamaian tidak selalu berjalan seiring dengan tindakan negara. Ketika kepentingan geopolitik terlibat, penerapan norma internasional justru dapat menjadi tidak konsisten.
Perbedaan respons internasional terhadap perang Rusia–Ukraina dan konflik Israel–Palestina memperlihatkan persoalan tersebut. Invasi Rusia ke Ukraina pada 2022 memicu kecaman diplomatik dan sanksi ekonomi dari sejumlah negara Barat. Sementara itu, dukungan diplomatik Amerika Serikat terhadap Israel tetap menjadi faktor penting dalam dinamika internasional terkait perang di Gaza, termasuk ketika Washington memveto rancangan resolusi gencatan senjata di Dewan Keamanan PBB pada September 2025. Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi negara-negara besar dalam mempertahankan prinsip hukum internasional.
Persoalannya bukan menyamakan kedua konflik yang memiliki latar belakang dan konteks hukum berbeda. Tantangan yang lebih mendasar adalah memahami mengapa prinsip kedaulatan, perlindungan warga sipil, dan akuntabilitas internasional dapat memperoleh respons politik yang berbeda. Jika penerapan norma bergantung pada identitas pelaku dan hubungan strategisnya, keamanan internasional berisiko menjadi instrumen kepentingan negara, bukan prinsip yang berlaku secara konsisten.
Hukum Internasional di Bawah Tekanan Kepentingan Nasional
Dalam Hubungan Internasional, ketegangan antara hukum dan kepentingan politik dapat dijelaskan melalui perspektif realisme. Perspektif ini memandang negara sebagai aktor utama yang berusaha mempertahankan keamanan, kekuasaan, dan kepentingan nasionalnya dalam sistem internasional yang tidak memiliki pemerintahan tertinggi dengan kewenangan mutlak atas semua negara (Morgenthau, 1948).
Dari sudut pandang ini, kebijakan luar negeri tidak semata-mata ditentukan oleh komitmen terhadap norma internasional. Hubungan aliansi, kepentingan strategis, dan pertimbangan keseimbangan kekuatan turut memengaruhi keputusan pemerintah. Negara dapat mendukung penegakan hukum internasional ketika tindakan tersebut sejalan dengan kepentingannya, tetapi menunjukkan sikap berbeda ketika penegakan yang sama berpotensi merugikan mitra strategisnya.
Kondisi ini berkaitan dengan konsep selective enforcement, yaitu penerapan aturan atau tindakan penegakan yang tidak konsisten terhadap berbagai pihak. Dalam konteks keamanan internasional, masalahnya bukan berarti semua keputusan yang berbeda otomatis merupakan standar ganda. Setiap konflik memiliki karakteristik dan dasar hukum tersendiri. Namun, standar ganda patut dipertanyakan ketika perbedaan perlakuan lebih mencerminkan kedekatan politik daripada penerapan prinsip yang konsisten.
Piagam PBB sebenarnya menempatkan negara-negara anggota dalam kerangka prinsip bersama. Pasal 2 ayat 3 dan 4 mengatur penyelesaian sengketa secara damai serta larangan ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan tujuan PBB. Prinsip tersebut menjadi landasan penting bagi tatanan keamanan internasional (United Nations, 1945). Tantangannya terletak pada bagaimana prinsip tersebut diterapkan ketika kepentingan negara-negara berpengaruh saling bertentangan.
Ukraina dan Gaza: Menguji Konsistensi Respons Internasional
Invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022 memicu respons internasional yang luas. Sejumlah negara Barat menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Rusia, membatasi hubungan tertentu, dan memberikan dukungan kepada Ukraina. Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi yang mengecam agresi Rusia dan menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan serta integritas teritorial Ukraina.
Respons tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan dapat memicu mobilisasi diplomatik dan ekonomi yang signifikan. Namun, konsistensi prinsip itu menjadi persoalan ketika dibandingkan dengan respons terhadap konflik Israel–Palestina.
Pada 18 September 2025, Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, pembebasan seluruh sandera, dan pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza. Empat belas anggota Dewan Keamanan lainnya mendukung rancangan tersebut, tetapi satu suara negatif dari anggota tetap membuatnya gagal diadopsi (United Nations, 2025).
Keputusan itu memperlihatkan bagaimana kedudukan istimewa anggota tetap dapat menentukan hasil upaya kolektif. Washington menyatakan keberatan terhadap rancangan tersebut dengan alasan bahwa teksnya tidak cukup mempertimbangkan peran Hamas dan dinamika negosiasi. Namun, dari sudut pandang negara-negara yang mendukung resolusi, kegagalan tersebut menunjukkan keterbatasan Dewan Keamanan dalam merespons krisis kemanusiaan ketika kepentingan salah satu anggota tetap terlibat.
Perbandingan ini tidak berarti bahwa perang Rusia–Ukraina dan konflik Israel–Palestina identik. Keduanya memiliki sejarah, karakter konflik, dan persoalan hukum yang berbeda. Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, penyanderaan warga, persoalan pendudukan, serta tindakan militer Israel perlu dianalisis sesuai konteks hukumnya masing-masing. Prinsip perlindungan warga sipil dan larangan tindakan yang melanggar hukum humaniter internasional berlaku terhadap semua pihak yang terikat olehnya.
Justru karena konteksnya berbeda, ukuran konsistensi seharusnya bukan apakah setiap konflik menerima respons yang persis sama, melainkan apakah prinsip hukum yang relevan diterapkan secara adil. Jika pelanggaran oleh lawan diperlakukan sebagai ancaman serius terhadap tatanan internasional, sementara pelanggaran yang melibatkan sekutu mendapat pembelaan politik tanpa evaluasi yang setara, kredibilitas komitmen terhadap hukum internasional akan melemah.
Ketika Kepentingan Negara Membatasi Keamanan Kolektif
Persoalan tersebut juga menunjukkan keterbatasan sistem keamanan kolektif PBB. Dalam teori keamanan kolektif, negara-negara diharapkan bekerja sama menghadapi ancaman terhadap perdamaian, alih-alih membiarkan setiap negara bertindak berdasarkan kepentingannya sendiri. Namun, mekanisme ini sulit berjalan efektif ketika negara-negara yang memiliki kewenangan mengambil keputusan justru terlibat dalam persaingan geopolitik.
Hak veto lima anggota tetap Dewan Keamanan—Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis—merupakan contoh paling jelas. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kompromi politik ketika PBB dibentuk pada 1945. Tujuannya adalah memastikan negara-negara besar tetap terlibat dalam organisasi yang bertugas menjaga perdamaian. Akan tetapi, kewenangan yang sama juga memungkinkan kepentingan mereka menghambat tindakan kolektif.
Akibatnya, legitimasi PBB tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada persepsi bahwa aturan tersebut diterapkan secara adil. Ketika keputusan Dewan Keamanan dinilai lebih mencerminkan kepentingan anggota tertentu daripada kebutuhan perlindungan internasional, kepercayaan terhadap institusi multilateral dapat menurun.
Meski demikian, menghapus hak veto bukan solusi sederhana. Perubahan struktur Dewan Keamanan membutuhkan dukungan politik yang sangat luas, termasuk dari negara-negara yang saat ini memperoleh hak istimewa tersebut. Karena itu, reformasi dapat diarahkan pada peningkatan transparansi penggunaan veto, penguatan mekanisme pertanggungjawaban politik, dan perluasan ruang bagi Majelis Umum untuk membahas kebuntuan Dewan Keamanan.
Negara-negara lain juga memiliki peran penting. Mereka dapat memperkuat diplomasi multilateral, mendukung penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran, serta menerapkan kebijakan berdasarkan standar hukum yang konsisten. Kritik terhadap standar ganda harus disertai ukuran yang jelas, bukan sekadar menjadi tuduhan politik terhadap negara yang tidak sejalan.
Mengembalikan Hukum sebagai Ukuran Bersama
Standar ganda dalam keamanan internasional bukan sekadar persoalan citra diplomatik. Ketidakkonsistenan dapat melemahkan kepercayaan terhadap hukum internasional, mengurangi efektivitas institusi multilateral, dan mendorong negara-negara melihat aturan sebagai instrumen yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Bagi Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya, persoalan ini penting karena sistem internasional yang terlalu bergantung pada kepentingan negara besar dapat mempersempit ruang bagi negara lain untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme multilateral. Karena itu, Indonesia perlu konsisten mendukung penghormatan terhadap kedaulatan, perlindungan warga sipil, penyelesaian konflik secara damai, dan akuntabilitas atas dugaan pelanggaran hukum internasional, tanpa menjadikan kedekatan politik sebagai ukuran utama.
Pada akhirnya, kredibilitas keamanan internasional tidak ditentukan oleh seberapa sering negara menyatakan komitmennya terhadap perdamaian, melainkan oleh konsistensi tindakan mereka ketika prinsip tersebut bertentangan dengan kepentingan sendiri. Hukum internasional memang tidak dapat sepenuhnya dipisahkan dari politik, tetapi hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan penerapannya ditentukan semata-mata oleh kekuasaan.
Perdamaian yang berkelanjutan membutuhkan lebih dari sekadar kecaman terhadap lawan dan pembelaan terhadap sekutu. Ia membutuhkan keberanian untuk menerapkan prinsip yang sama secara adil, termasuk ketika konsekuensinya tidak menguntungkan secara politik. Sebab, jika hukum hanya tegas terhadap pihak yang lemah dan lentur terhadap pihak yang kuat, keamanan internasional akan kehilangan fondasi moral dan politik yang membuatnya layak dipercaya.
