Konten dari Pengguna

PBJ Berkelanjutan: Inovasi Ramah Lingkungan

KELAS PUBLIK

KELAS PUBLIK

Tingkatkan Kompetensi Bersama, Berperan Setara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari KELAS PUBLIK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberian buku roadmap PBJ Keberlanjutan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pemberian buku roadmap PBJ Keberlanjutan (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Dalam bingkai pembangunan ekonomi hijau sangat penting memperhatikan aspek dari hulu sampai hilir contohnya apabila berbicara mengenai produk hutan maka akan dimulai dari pada melakukan pembenihan dan penanaman. Untuk itu, diperlukan inovasi sebagai gebrakan baru yang dapat dilakukan dengan mengganti plastik polybag menjadi limbah daun yang dikemas, serta dalam pemupukan dan perlakuan pemeliharaan tanaman juga harus dilakukan secara organik. Setelah menjadi produk maka akan disiapkan pasar produk hijau atau ramah lingkungan agar mampu bersaing dengan produk lain. Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Berkelanjutan merupakan salah satu upaya penguatan produk hijau dengan lebih mengakomodir produk sumber daya hijau. PBJ Berkelanjutan merupakan suatu upaya untuk mewujudkan produk ramah lingkungan yang membutuhkan sebuah inovasi kebijakan publik dimana akan melibatkan banyak sektor baik saat perencanaan, perumusan maupun pelaksanaan. Untuk merancang inovasi kebijakan publik tersebut, Pemda DIY dengan difasilitasi World Wide Fund for Nature (WWF) telah menginisiasi adanya PBJ Berkelanjutan yang diharapkan mampu menjadi salah satu bentuk PBJ Berkelanjutan di Indonesia.

Sebagai acuan pelaksanaan pbj berkelanjutan adalah Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Terkait dengan aspek lingkungan, maka PBJ Berkelanjutan merupakan bentuk pengejawantahan dari upaya ramah lingkungan. Selain itu, peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 5 tahun 2019 dengan menetapkan beberapa produk sebagai produk ramah lingkungan hidup untuk dapat dipergunakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Berdasarkan aturan tersebut, maka Pemda DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mencoba melakukan langkah-langkah perumusan PBJ Berkelanjutan melalui kegiatan piloting dan penyusunan roadmap.

“Sesuai dengan roadmap kedepannya telah disusun tiga program strategis, 12 program kerja dan 35 kegiatan dengan waktu pelaksanaan selama tiga tahun yang akan dimulai pada tahun 2023 hingga tahun 2025,” jelas Dr. Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si

Dalam PBJ Berkelanjutan tersebut pertimbangan aspek ekonomi lebih ditekankan pada terjadinya sirkular ekonomi, .sedangkan dalam aspek sosial mencakup bagaimana melakukan pemberdayaan usaha kecil , jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal dalam konteks kepedulian penggunaan sumber daya alam dengan mempertimbangkan dampak lingkungannya. Kemudian, dalam aspek lingkungan yaitu pengurangan dampak negatif terhadap Kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air dan menggunakan sumber daya alam atas ketersediaan produk pengadaan yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan

“Semoga upaya mengimplementasikan PBJ Berkelanjutan bisa memberikan manfaat untuk tetap menciptakan ekosistemnya terjaga masyarakat berpenghidupan layak,” ujar Dr. Ir. Kuncoro Cahyo Aji, M.Si