Hak atas Bantuan Hukum Gratis: Antara Jaminan Hukum dan Realitas Akses

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas yang tertarik menulis opini.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kelly Wulandari Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum seharusnya menjadi pelindung bagi setiap orang tanpa memandang status sosial maupun kondisi ekonomi. Namun, bagi sebagian masyarakat, berurusan dengan hukum masih dianggap sebagai sesuatu yang mahal dan sulit dijangkau. Anggapan bahwa pendampingan hukum hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial masih sering ditemui. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang memilih mengabaikan persoalan hukumnya karena khawatir tidak mampu membayar biaya advokat.
Padahal, Indonesia telah memberikan jaminan hukum agar masyarakat yang kurang mampu tetap dapat memperoleh pendampingan hukum secara cuma-cuma. Hak tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara.
Jaminan tersebut tercermin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, melainkan merupakan hak setiap warga negara.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa orang atau kelompok orang miskin berhak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma melalui pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Pelaksanaan ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan bahwa negara telah menyediakan landasan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan.
Tidak hanya dalam hukum nasional, hak atas bantuan hukum juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kovenan tersebut ditegaskan pentingnya jaminan peradilan yang adil, termasuk pemberian bantuan hukum dalam kondisi tertentu guna menjamin terpenuhinya hak atas peradilan yang adil.
Meskipun kerangka hukum telah tersedia, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai tantangan. Persoalan yang muncul saat ini bukan lagi mengenai ada atau tidaknya aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Masih banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan bantuan hukum gratis. Di sisi lain, tidak semua daerah memiliki akses yang sama terhadap organisasi pemberi bantuan hukum. Keterbatasan jumlah lembaga bantuan hukum, minimnya sosialisasi, serta berbagai kendala administratif menjadi hambatan yang masih sering ditemui.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara jaminan hukum dengan realitas di lapangan. Hak memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi pemenuhannya memerlukan komitmen yang berkelanjutan dari berbagai pihak. Pemerintah perlu terus memperluas akses layanan bantuan hukum, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, serta memastikan organisasi pemberi bantuan hukum dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Di sisi lain, perguruan tinggi, advokat, dan organisasi masyarakat juga memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi hukum agar masyarakat memahami hak-haknya.
Keberadaan bantuan hukum gratis merupakan langkah penting dalam mewujudkan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan. Namun, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari adanya peraturan, melainkan juga dari sejauh mana masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaatnya. Hak atas bantuan hukum seharusnya tidak berhenti sebagai norma yang tertulis dalam undang-undang, tetapi menjadi hak yang benar-benar dapat diakses oleh setiap orang yang membutuhkan.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya dapat diperoleh oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Negara telah memberikan dasar hukum yang kuat mengenai bantuan hukum gratis, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, benar-benar dapat mengakses dan memperoleh hak tersebut. Sebab, negara hukum yang baik bukan hanya memiliki aturan yang lengkap, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyatnya.
