Ketika Hukum Berubah, Skripsi Harus Menyesuaikan

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas yang tertarik menulis opini.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Kelly Wulandari Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum merupakan bidang yang terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat. Perubahan peraturan perundang-undangan menjadi hal yang wajar dalam upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih baik. Namun, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum atau praktisi hukum, tetapi juga dirasakan oleh mahasiswa hukum, khususnya mereka yang sedang menyusun skripsi.
Bagi mahasiswa, skripsi bukan sekadar tugas akhir untuk memperoleh gelar sarjana, melainkan sebuah karya ilmiah yang harus disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, ketika terjadi perubahan regulasi, mahasiswa dituntut untuk menyesuaikan dasar hukum, teori, maupun analisis yang digunakan dalam penelitiannya agar tetap relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi salah satu contoh nyata bagaimana perkembangan hukum memengaruhi proses penyusunan skripsi. Topik penelitian yang sebelumnya menggunakan ketentuan lama kini perlu disesuaikan dengan regulasi yang baru. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mahasiswa yang telah menyusun proposal atau sedang berada di tengah proses penelitian.
Menurut saya, perubahan hukum memang dapat membuat proses penyusunan skripsi menjadi lebih menantang. Mahasiswa harus meluangkan waktu untuk mempelajari ketentuan baru, memahami perubahan substansi, serta memastikan bahwa setiap pembahasan yang ditulis masih sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses tersebut memerlukan ketelitian, kemampuan berpikir kritis, dan kemauan untuk terus belajar.
Di sisi lain, perubahan regulasi juga membuka peluang lahirnya penelitian yang lebih aktual. Banyak ketentuan baru yang dapat dikaji dari berbagai sudut pandang, baik mengenai penerapannya, tantangan implementasinya, maupun dampaknya terhadap sistem hukum di Indonesia. Dengan demikian, mahasiswa memiliki kesempatan untuk menghasilkan karya ilmiah yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.
Tantangan berikutnya adalah ketersediaan referensi. Tidak semua buku atau jurnal langsung mengikuti perubahan regulasi yang baru. Oleh karena itu, mahasiswa perlu lebih teliti dalam memilih sumber yang digunakan. Peraturan perundang-undangan terbaru harus menjadi rujukan utama, kemudian diperkuat dengan literatur ilmiah yang masih relevan. Kemampuan membandingkan ketentuan lama dengan ketentuan baru juga menjadi nilai tambah dalam menyusun analisis yang lebih komprehensif.
Selain kesiapan mahasiswa, dukungan dari perguruan tinggi juga memiliki peran yang penting. Dosen pembimbing diharapkan dapat memberikan arahan mengenai perkembangan regulasi terbaru sehingga mahasiswa tidak mengalami kesulitan dalam menentukan dasar hukum yang tepat. Pembaruan bahan ajar, referensi, serta diskusi akademik mengenai perubahan hukum juga menjadi bagian penting dalam mendukung kualitas penelitian mahasiswa.
Mahasiswa hukum tidak cukup hanya menghafal isi pasal-pasal. Seorang calon sarjana hukum harus memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan hukum yang terus terjadi. Kemampuan beradaptasi merupakan salah satu kompetensi yang akan dibutuhkan ketika nantinya memasuki dunia profesi hukum, baik sebagai advokat, jaksa, hakim, notaris, maupun profesi hukum lainnya.
Pada akhirnya, perubahan hukum seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan dalam menyusun skripsi, melainkan sebagai kesempatan untuk memperluas wawasan dan menghasilkan penelitian yang lebih berkualitas. Skripsi yang baik bukan hanya mengikuti perubahan regulasi, tetapi juga mampu memberikan analisis yang kritis dan bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum. Sebab, ketika hukum berubah, skripsi juga harus mampu menyesuaikan diri agar tetap menjadi karya ilmiah yang relevan, akurat, dan memiliki nilai akademik.
