Maraknya Penipuan Online dan Rendahnya Kesadaran Hukum Digital

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas yang tertarik menulis opini.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Kelly Wulandari Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital saat ini, masyarakat semakin dimudahkan dalam melakukan berbagai aktivitas, mulai dari berbelanja, berkomunikasi, hingga melakukan transaksi keuangan. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penipuan online.
Hampir setiap hari kita mendengar cerita tentang seseorang yang menjadi korban penipuan melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, atau platform jual beli daring. Modus yang digunakan pun semakin beragam, mulai dari penawaran barang dengan harga murah, investasi bodong, hingga penyamaran sebagai pihak tertentu untuk memperoleh data pribadi korban.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu diikuti oleh peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Banyak pengguna internet yang masih kurang memahami pentingnya menjaga data pribadi, memverifikasi informasi, dan mengenali risiko hukum dalam aktivitas digital. Akibatnya, pelaku kejahatan siber semakin leluasa memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Dari perspektif hukum, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk menindak pelaku kejahatan digital, termasuk melalui peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik. Akan tetapi, keberadaan aturan hukum saja tidak cukup apabila tidak disertai dengan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka di ruang digital.
Menurut saya, peningkatan kesadaran hukum digital perlu dimulai sejak bangku sekolah dan perguruan tinggi agar masyarakat lebih siap menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Literasi digital tidak hanya berbicara tentang kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga kemampuan memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan di internet. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi sekaligus lebih siap menghadapi berbagai bentuk kejahatan siber.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, platform digital, dan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang digital yang aman. Pencegahan harus menjadi prioritas, karena kerugian yang dialami korban penipuan online tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga dapat menimbulkan dampak psikologis yang cukup besar.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa penipuan online bukan lagi persoalan yang dapat dianggap sepele. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, masyarakat dituntut untuk tidak hanya melek digital, tetapi juga melek hukum. Kesadaran untuk berhati-hati, menjaga data pribadi, serta memahami hak dan kewajiban di ruang digital merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya kejahatan siber. Oleh karena itu, peningkatan literasi hukum digital perlu menjadi perhatian bersama agar kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan secara aman, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pada akhirnya, teknologi akan terus berkembang. Tantangannya bukan sekadar mengikuti perkembangan tersebut, melainkan memastikan bahwa kesadaran hukum masyarakat berkembang secepat kemajuan teknologi itu sendiri.
