Konten dari Pengguna

Menyusun Skripsi di Era KUHP dan KUHAP Baru: Siapkah Mahasiswa Hukum?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kelly Wulandari Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar : Ilustrasi AI ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Ilustrasi AI ChatGPT

Perkembangan hukum di Indonesia terus mengalami perubahan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem hukum nasional. Salah satu perubahan besar yang menjadi perhatian adalah hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum dan praktisi hukum, tetapi juga membawa tantangan baru bagi mahasiswa hukum, khususnya mereka yang sedang atau akan menyusun skripsi.

Skripsi merupakan karya ilmiah yang menjadi salah satu syarat untuk memperoleh gelar sarjana. Dalam penyusunannya, mahasiswa dituntut untuk menyusun penelitian yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap perubahan peraturan perundang-undangan akan memengaruhi cara mahasiswa menentukan topik, merumuskan masalah, menggunakan dasar hukum, hingga menarik kesimpulan.

Menurut saya, perubahan KUHP dan KUHAP merupakan kesempatan sekaligus tantangan bagi mahasiswa hukum. Di satu sisi, pembaruan regulasi membuka banyak ruang penelitian baru yang relevan dengan perkembangan hukum di Indonesia. Di sisi lain, mahasiswa harus mampu memahami berbagai perubahan substansi hukum agar penelitian yang disusun tetap akurat dan tidak menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.

Tidak sedikit mahasiswa yang telah menyusun proposal atau bahkan mulai menulis skripsi sebelum adanya perubahan regulasi. Ketika aturan baru mulai berlaku, mereka perlu menyesuaikan kembali berbagai bagian dalam penelitiannya. Proses tersebut tentu memerlukan waktu, ketelitian, dan kemampuan untuk memahami ketentuan hukum yang baru. Tanpa penyesuaian yang tepat, penelitian berisiko menggunakan dasar hukum yang sudah tidak relevan.

Selain memahami isi peraturan baru, mahasiswa juga dituntut untuk mampu mengikuti perkembangan berbagai literatur hukum. Buku, jurnal, dan penelitian terdahulu yang masih menggunakan ketentuan lama tetap memiliki nilai akademik, tetapi penggunaannya perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Kemampuan membandingkan ketentuan lama dengan ketentuan baru menjadi salah satu keterampilan penting dalam menyusun karya ilmiah yang berkualitas.

Perubahan regulasi juga menuntut dosen pembimbing dan perguruan tinggi untuk terus memperbarui referensi pembelajaran. Mahasiswa tentu membutuhkan arahan mengenai ketentuan hukum yang harus dijadikan dasar dalam penelitian. Dengan bimbingan yang tepat, proses penyusunan skripsi dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan penelitian yang sesuai dengan perkembangan hukum nasional.

Kesiapan mahasiswa hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menghafal pasal-pasal, tetapi juga dari kemampuan beradaptasi terhadap perubahan hukum. Dunia hukum merupakan bidang yang dinamis. Peraturan dapat berubah mengikuti perkembangan masyarakat, sehingga mahasiswa harus memiliki kemauan untuk terus belajar dan memperbarui pengetahuannya.

Kemampuan berpikir kritis juga menjadi semakin penting. Mahasiswa tidak cukup hanya mengetahui bahwa suatu aturan telah berubah, tetapi juga perlu memahami alasan perubahan tersebut, tujuan yang ingin dicapai, serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum. Dengan demikian, skripsi yang dihasilkan tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga mampu memberikan analisis yang bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum.

Pada akhirnya, perubahan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari dinamika pembangunan hukum di Indonesia. Bagi mahasiswa hukum, perubahan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai hambatan, melainkan sebagai kesempatan untuk menghasilkan penelitian yang lebih aktual, relevan, dan berkualitas. Kesiapan menghadapi perubahan regulasi akan menjadi bekal penting bagi calon sarjana hukum untuk menghadapi dunia profesi yang menuntut kemampuan belajar sepanjang hayat.