Konten dari Pengguna

Restorative Justice: Jalan Menuju Keadilan atau Celah Penyalahgunaan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kelly Wulandari Gea tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar : Ilustrasi AI ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Ilustrasi AI ChatGPT

Dalam beberapa tahun terakhir, konsep Restorative Justice atau keadilan restoratif semakin sering diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pendekatan ini hadir sebagai alternatif penyelesaian perkara yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta terciptanya perdamaian di antara para pihak. Kehadiran konsep ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara.

Secara sederhana, Restorative Justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil melalui musyawarah. Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan sebagaimana sebelum tindak pidana terjadi, selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan penegak hukum.

Menurut saya, konsep Restorative Justice memiliki tujuan yang sangat baik. Dalam perkara-perkara tertentu, khususnya tindak pidana ringan atau kasus yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui dialog dan perdamaian dapat memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan proses peradilan yang panjang. Korban memperoleh kesempatan menyampaikan kerugian yang dialami, sedangkan pelaku didorong untuk mengakui kesalahan, bertanggung jawab, dan memperbaiki akibat dari perbuatannya.

Pendekatan ini juga dapat membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta menghindari penggunaan pidana penjara terhadap pelaku yang masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian secara restoratif dapat menghasilkan keadilan yang lebih dirasakan oleh semua pihak dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman.

Namun demikian, penerapan Restorative Justice juga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang khawatir bahwa mekanisme ini justru dapat disalahgunakan apabila tidak diterapkan secara hati-hati. Muncul anggapan bahwa pelaku tindak pidana dapat lebih mudah menghindari proses hukum dengan alasan telah berdamai dengan korban, padahal tidak semua perkara layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif.

Kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian. Perdamaian tidak boleh lahir karena adanya tekanan, ancaman, atau ketidakseimbangan posisi antara korban dan pelaku. Persetujuan korban harus diberikan secara sukarela tanpa paksaan. Selain itu, penerapan Restorative Justice juga harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dinegosiasikan.

Perlu dipahami bahwa Restorative Justice bukanlah kebijakan yang dapat diterapkan pada semua tindak pidana. Terdapat syarat dan batasan tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian agar tujuan utamanya, yaitu menciptakan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, tetap dapat tercapai tanpa mengurangi kepastian hukum.

Selain itu, aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penerapan Restorative Justice. Profesionalisme, integritas, dan kemampuan memahami setiap perkara menjadi faktor utama agar penyelesaian yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Pengawasan yang baik juga diperlukan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Perdebatan mengenai Restorative Justice bukan terletak pada apakah konsep ini baik atau buruk, melainkan pada bagaimana konsep tersebut diterapkan. Sebuah kebijakan yang baik sekalipun dapat menimbulkan masalah apabila pelaksanaannya tidak dilakukan secara konsisten dan sesuai dengan aturan. Sebaliknya, apabila diterapkan secara tepat, Restorative Justice dapat menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum yang lebih humanis tanpa mengesampingkan kepastian hukum.

Pada akhirnya, Restorative Justice merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Namun, agar tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan, penerapannya harus dilakukan secara selektif, transparan, profesional, dan selalu mengutamakan kepentingan korban serta prinsip keadilan. Dengan demikian, Restorative Justice dapat benar-benar menjadi jalan menuju keadilan, bukan sekadar jalan keluar dari proses hukum.