news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sukseskan Program BPN, Pemerintah Desa Bareng Fasilitasi Sosialisasi PTSL

Kelompok 96 KKN-T MBKM
UPN Veteran Jawa Timur
Konten dari Pengguna
4 Juni 2022 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kelompok 96 KKN-T MBKM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jombang (03/06) – Jaminan kepastian hukum atas lahan yang belum dimiliki oleh masyarakat di Indonesia tak jarang memicu perseteruan, baik antar keluarga, maupun antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN, dan pemerintah). Menjawab keresahan masyarakat mengenai lamanya proses pembuatan sertifikat, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) kemudian meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.
Penyuluhan PTSL Berbasis Partisipasi Masyarakat - Dokumentasi Pribadi
Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, Kasiyanto, memfasilitasi kegiatan Penyuluhan PTSL tahun anggaran 2022 yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang pada hari Kamis, 2 Juni 2022. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Bareng tersebut berkolaborasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian Jombang serta anggota Kelompok 96 Kuliah Kerja Nyata Tematik Merdeka Belajar Kampus Merdeka (KKNT MBKM) UPN “Veteran” Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Diketahui, PTSL merupakan suatu program dari pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berupa sertifikasi gratis. Program yang berlaku hingga tahun 2025 ini merupakan perwujudan dari tindakan preventif pemerintah untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan, serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kuota PTSL yang disediakan oleh BPN bagi Desa Bareng di tahun 2022 adalah sebanyak 3000 bidang. Pemberian kuota ini diharapkan dapat terpenuhi sehingga Desa Bareng bisa menjadi desa lengkap dimana seluruh bidang tanahnya sudah terdaftar dan valid secara spasial maupun tekstual.
Kegiatan yang berafiliasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN selaku penanggung jawab jalannya program PTSL, Pemerintah Desa Bareng selaku fasilitator untuk menyampaikan informasi dari pemerintah pusat, serta pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang berperan sebagai pengawas agar program ini dapat berjalan dengan mudah, transparan, dan efisien ini telah berjalan dengan lancar dan kondusif. Hal tersebut dibuktikan dengan antusiasme masyarakat Desa Bareng saat sesi tanya jawab tiba dimana sebagian besar dari tamu undangan yang hadir dapat menyampaikan pertanyaan-pertanyaan selinear mengenai sertifikasi PTSL.
Peserta Sosialisasi PTSL - Dokumentasi Pribadi
Dalam kesempatan tersebut pihak BPN juga menyampaikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat saat akan mendaftarkan lahan miliknya. Adapun syarat yang diperlukan antara lain: (1) membawa fotocopy dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP); (2) membawa fotocopy surat tanah (bisa berupa letter C, akte jual beli, akta hibah atau berita acara kesaksian, dll); dan (3) membawa fotocopy Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau SPPT PBB.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui juga bahwasanya program PTSL ini tidak berbayar, dalam arti untuk biaya pengukuran akan mendapat subsidi dari pemerintah melalui APBN. Namun sebagai catatan, terdapat beberapa item yang harus dikeluarkan secara mandiri oleh pemohon yang meliputi biaya persiapan seperti pembelian materai, patok, penyiapan dokumen, dan biaya operasional untuk administrasi desa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/bidang. Bagi masyarakat Desa Bareng yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk segera melengkapi surat-suratnya dan memanfaatkan program PTSL untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis, mengingat jangka waktu yang diberikan oleh BPN tidak begitu panjang yaitu hingga November 2022.
Ditulis Oleh : Claressia Sirikiet Wibisono
DPL : Kusuma Wardhani Mas'udah S.Si., M.Si