Kemenkumham Jateng Lakukan Koordinasi Monitoring Pos Pengaduan HAM

Humas Lapas Kembangkuning NK
Laman Berita Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Dikelola oleh Tim Humas Kembangkuning
Konten dari Pengguna
6 Juli 2023 13:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Lapas Kembangkuning NK tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SURAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM lakukan koordinasi persiapan rakor penanganan dugaan pelanggaran HAM dan pemantauan pos pengaduan HAM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Rabu (5/7).
ADVERTISEMENT
Kanwil Kumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan diterima baik oleh Kasubag TU, Danil Rachman beserta jajaran.
"Kegiatan koordinasi ini terkait dengan persiapan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring pos pengaduan HAM guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM,” ungkap Lista
Lebih lanjut Lista menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, pos yankomas menjadi pos pengaduan HAM untuk menampung laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Kami hadir kali ini untuk melaksanakan pemantauan pos pengaduan HAM dan koordinasi terkait dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran HAM di wilayah kota surakarta.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih atas kunjungan dan kerja sama Bidang HAM kanwil dalam pos yankomas yang sekarang menjadi pos pengaduan HAM yang ada di tempat kami dan semaksimal mungkin mefasilitasi kanwil dalam rakor yankomas yang akan dilaksanakan di Kanim Kelas I TPI Surakarta,” ujar Danil.
Kemenkumham Jateng
Hawary menambahkan "Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM yang biasa dikenal dengan (P5HAM) adalah tanggung jawab kita bersama. Oleh sebab itu, pentingnya pos pengaduan HAM di UPT adalah agar dapat semakin mendekatkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan komunikasi masyarakat". Imbuhnya.
Selanjutnya di tempat yang lain, Tim kanwil bertemu dan berkoordinasi dengan konsultan hukum dari kota surakarta, Gelar Adhi Prinanda. Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi membahas permasalahan yankomas yang akan di bahas dalam rakor penanganan dugaan pelanggaran HAM di Kota Surakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di sebutkan bahwa Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI