Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aturan Baru Berlaku, Mendag Pastikan PMI Tak Lagi Sulit Kirim Barang ke RI
13 Desember 2023 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kemendag RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) telah mempermudah proses pengiriman barang bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI ) atau yang juga dikenal sebagai TKI, dari luar negeri ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan (Mendag ) RI, Zulkifli Hasan atau Zulhas, mengatakan kemudahan pengiriman barang bagi PMI tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.
"Permendag 36 sudah selesai. Mulai hari ini berlaku dan sudah berjalan," kata Mendag Zulhas kepada awak media seusai melakukan kunjungan ke Pasar Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (13/12).
Zulhas yang pernah berjuang di bidang pekerja migran ini mengungkapkan rasa syukurnya atas selesainya Permendag No 36 Tahun 2023. Ia merasa perjuangannya mengatasi kendala yang dahulu dialami PMI kini membuahkan hasil.
"Dulu, saya berjuang di barisan, belum berhasil. Sekarang alhamdulillah, untuk pekerja migran Indonesia, saya sudah menyelesaikan Permendag No. 36 Tahun 2023," jelasnya.
Ketua Umum PAN ini menegaskan bahwa aturan baru ini memberikan kemudahan bagi PMI mengirimkan barang dari mana pun, tanpa memerlukan perantara yang rumit.
ADVERTISEMENT
"Mulai hari ini sudah berlaku, kirim barang dari mana pun nanti sudah sangat mudah ya. Tidak diperlukan persyaratan macam-macam," tegasnya.
Zulhas lantas mempersilakan PMI memanfaatkan peraturan baru tersebut. Kebijakan ini sekaligus memberikan harapan baru bagi PMI dalam urusan pengiriman barang.
"Ya jadi pahlawan-pahlawan Indonesia, pahlawan-pahlawan Merah-Putih yang bekerja di luar negeri kalau mau kirim barang-barang bekas, pakaian, segala macam, silakan. Sudah sangat dimudahkan dengan Permendag 36 2023 yang berlaku hari ini," tutur Zulhas.