Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Revisi Permendag 50/2020 Rampung, Mendag Zulhas: Kita Ingin RI jadi Negara Maju
9 Agustus 2023 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kemendag RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Menteri Perdagangan (Mendag ) Zulkifli Hasan mengajak seluruh pihak bersinergi dan berkolaborasi agar produk-produk lokal, terutama produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), digemari masyarakat serta menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Hal itu diutarakan Mendag Zulkifli Hasan saat ditemui awak media massa di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
"Ya, inilah saatnya, kalau kita ingin menjadi negara maju, kita harus jadi tuan rumah produk-produk kita sendiri," kata Mendag yang akrab disapa Zulhas ini.
Sejalan dengan hal ini, Zulhas mengungkap pihaknya telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini dilakukan salah satunya untuk melindungi pelaku UMKM dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Saat ini aturan tersebut masih diharmonisasi dengan kementerian lain, salah satunya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 masih dalam proses harmonisasi bersama dengan KemenkumHAM dan K/L terkait seperti Kemenko UKM, Kemenkominfo, Kemenkeu, BKPM, dan lain-lain," kata Zulhas.
Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan, secara garis besar ada tiga poin yang diubah dalam revisi Permendag tersebut.
Pertama, bahwa marketplace dan platform digital baik impor maupun lokal harus memiliki izin dan pajak yang sama. Bahwa semua barang impor yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.
"Pajak barang impor sama dengan lokal. kalau jualan kan ada pajaknya. Jangan sampai nanti yang platform digital nggak bayar pajak. Matilah kita,” kata Zulhas.
ADVERTISEMENT
Kedua, marketplace tidak boleh menjadi produsen. Hal itu dikatakan Zulhas untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat. Karena itu marketplace dilarang memproduksi barang yang akan dijual di platformnya.
Terakhir, Penetapan batas minimal USD 100 per unit barang yang diperdagangkan di lokapasar atau marketplace oleh pedagang luar negeri. Hal itu dilakukan untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.
Lebih lanjut, mantan Ketua MPR ini mengungkapkan pemerintah juga ingin mempermudah pelayanan ke para Pekerja Migran Indonesia. Ia tidak mau para pekerja migran dipersulit.
"Karena itu diputuskan kita memberikan Pekerja Migran Indonesia untuk bisa kirim 3 kali barang senilai USD 1.500 tidak dikenakan apa-apa, bebas. Mau barang bekas atau apa pun. Jadi dipermudah," pungkasnya.
ADVERTISEMENT