Konten dari Pengguna

IC-CEPA: Produk Indonesia Dapatkan Dapatkan Tarif Nol Persen di Chile

Kementerian Perdagangan RI
Official account Kementerian Perdagangan RI
12 Agustus 2019 5:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Perdagangan RI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Wakil Menlu Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yanes Benitez (kiri), dan Mendag Enggartiasto Lukita (kanan). Foto: Dok. Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
com-Wakil Menlu Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yanes Benitez (kiri), dan Mendag Enggartiasto Lukita (kanan). Foto: Dok. Kemendag RI
ADVERTISEMENT
Mulai Sabtu (10/8), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku. Berlakunya IC-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana, terdiri dari:
ADVERTISEMENT
a) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
b) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA;
c) PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
"Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, di mana 6.704 diantaranya langsung 0 persen mulai hari ini, sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Untuk itu, tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo.
ADVERTISEMENT
Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.); produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.); produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer); dan lain sebagainya.
Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.
Jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer. Hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia. Beberapa dampak langsung yang dirasakan, antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0 persen; industri hotel, restoran, dan katering (horeka) akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile yang dibutuhkan; dan konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar.
ADVERTISEMENT
Untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, maka eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019. SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Untuk daftar lengkap IPSKA dapat dilihat di http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.
com-Wakil Menlu Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yanes Benitez (kiri), dan Mendag Enggartiasto Lukita (kanan). Foto: Dok. Kemendag
Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya.
Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IC-CEPA, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.
ADVERTISEMENT
“IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasar-pasar nontradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial,” pungkas Iman.
Sekilas Perdagangan Bilateral Indonesia-Chile
Total perdagangan Indonesia dengan Chile mencapai USD 274 juta pada 2018. Sementara itu, untuk periode Januari-Mei 2019, total perdagangan kedua negara mencapai USD 123,8 juta dengan ekspor Indonesia sebesar USD 61,6 juta dan impor sebesar USD 62,1 juta (defisit bagi Indonesia sebesar USD 484,3 ribu).
Chile merupakan negara tujuan ekspor Indonesia ke-55 dengan total ekspor USD 158,9 juta di tahun 2018, naik sebesar 0,3 persen dari USD 158,5 juta di tahun sebelumnya. Sedangkan sebagai mitra impor, Chile menempati urutan ke-63 sebagai asal impor dengan nilai USD 115,1 juta tahun 2018, turun sebesar 4 persen dari USD 119,9 juta di tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Produk ekspor utama Indonesia ke Chile pada 2018 adalah footwear; fertilizer; otomotif (motor cars); organic surface-active agents; kacang lokus, rumput laut, gula, dan tebu. Produk impor utama Indonesia dari Chile pada 2018 adalah anggur; tembaga; bubur kertas; bijih besi; minyak, serta hasil laut.