Konten dari Pengguna

Data SDGs Desa Kunci Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akun resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
29 Maret 2022 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan pada kegiatan rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan, Senin (28/03). Foto: Mugi / Kemendes PDTT
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan pada kegiatan rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan, Senin (28/03). Foto: Mugi / Kemendes PDTT
ADVERTISEMENT
Data mikro yang mengacu pada SDGs Desa dinilai menjadi kunci pengentasan kemiskinan ekstrem di Tanah Air. Informasi yang terperinci dan detail dari setiap desa dalam data tersebut bisa dijadikan pijakan dalam setiap kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem menuju Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT
"Kita harus punya sudut pandang yang sama terkait dengan pola dalam pembangunan desa. Kita juga bisa menyamakan sudut pandang yaitu dengan SDGs Desa," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan pada kegiatan rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan, Senin (28/03). Foto: Mugi / Kemendes PDTT
Gus Halim, sapaan akrabnya, mengatakan, program nasional pengentasan kemiskinan ekstrem sedang dilaksanakan oleh seluruh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Pada tahun 2022, ada sebanyak 212 kabupaten/kota di 25 provinsi yang menjadi prioritas untuk dientaskan dari kategori kemiskinan ekstrem.
"Kalau gerakan dan intonasinya sama, maka pasti saya yakin target Pak Jokowi pada 2045 Indonesia nol kemiskinan ekstrem akan terwujud jika kita tangani dengan data secara mikro," ujar Gus Halim pada Rakor yang diikuti 200 peserta tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memberikan arahan pada kegiatan rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan, Senin (28/03). Foto: Mugi / Kemendes PDTT
Mendes menjelaskan, pengentasan kemiskinan ekstrem selaras dengan SDGs Desa tujuan nomor 1, yaitu Desa Tanpa Kemiskinan. Untuk menyelesaikannya, menurut Gus Halim, maka harus dilakukan di desa secara langsung dengan kerja sama semua pihak. Gotong royong banyak pihak ini akan semakin mempermudah dan mempercepat Indonesia untuk 'membersihkan' daerah dari kategori kemiskinan ekstrem.
"Segala permasalahan di desa dapat diketahui secara rinci sehingga penyelesaiannya pun tidak akan keluar dari yang seharusnya," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kanan) membuka pada kegiatan rapat Koordinasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perdesaan, Senin (28/03). Foto: Mugi / Kemendes PDTT
Di sisi lain, menurut Gus Halim, desa perlu diberi kepercayaan untuk melakukan pembangunan secara mandiri dengan disertai kolaborasi bersama banyak pihak. Ia yakin, sumber daya yang ada di desa punya potensi yang sangat luar biasa jika diberi kepercayaan lebih.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita memberi peluang yang cukup ke desa-desa untuk melakukan ikhtiar pembangunan, bahkan ekonomi, maka kita harus langsung ke desa-desa dan saya yakin desa bisa menyelesaikan pekerjaannya," pungkas mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.
Turut hadir Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Sugito dan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kemendes PDTT. Peserta Rakor berasal dari perwakilan UKE 1 di lingkungan Kemendes, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa tingkat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tingkat Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten dari 33 Provinsi, dan Kementerian/Lembaga terkait.