Harniati: Pendaftaran KI untuk Memberikan Perlindungan Hukum

Kanwil Kemenkumham Kalbar
Kanwil Kemenkumham Kalbar merupakan instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dan Empat Kepala Divisi.
Konten dari Pengguna
6 Agustus 2023 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pontianak - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati menghadiri undangan sebagai narasumber dalam acara TRIPONCAST yang diselenggarakan oleh Tribun Pontianak bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinisi Kalimantan Barat dengan Topik diskusi “Kolaborasi Balitbang Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian Hukum dan HAM dalam Rangka Perlindungan HKI di Kalimantan Barat”, Selasa (20/12).
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan ini Harniati didaulat menjadi Narasumber bersama dengan Herkulana Mekaryani selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk menyampaikan tentang Hak Kekayaan Intelektual dan peran dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Balitbang Pemprov Kalimantan Barat dalam mendorong serta meningkatkan potensi Kekayaan Intelektual di Wilayah Kalimantan Barat.
Sesi dimulai dengan pemaparan materi oleh Harniati tentang Hak Kekayaan Intelektual, mulai dari pengertian, jenis-jenis, dan perlindungan Kekayaan Intelektual berdasarkan kepada peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia. Selanjutnya beliau menyampaikan bahwasannya “salah satu keuntungan dari terdaftarnya HKI milik badan usaha adalah adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri dan Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI”.
ADVERTISEMENT
Pada Tahun 2022, Wilayah Kalimantan Barat telah menunjukan peningkatan yang signifikan untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Untuk Wilayah Kalimantan Barat, Kanwil Kemenkumham Kalbar memberikan layanan pendaftaran Kekayaan Intelektual, dan dapat kami sajikan data bahwa jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham sampai dengan awal Desember 2022 mencapai 171 permohonan terdiri dari Cipta 86 pemohon, merek 80 pemohon, paten 1 pemohon dan KIK sebanyak 4 pemohon, untuk jumlah pendaftar permohonan Kekayaan Intelektual tidak hanya dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham Kalbar, akan tetapi bagi pemohon dapat melakukan pendaftaran permohonan KI melalui Litbangda Propinsi Kalbar, lembaga pendidikan (UNTAN dan UPB Pontianak), Pemerintah Daerah yang ada di Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan MoU dan PKS dibidang Pengembangan Kekayaan Intelektual”, jelas Harniati.
ADVERTISEMENT
“Tentunya dalam meningkatkan potensi Kekayaan Intelektual di Wilayah Kalimantan Barat ada banyak tantangan-tantangan yang dihadapi oleh kami dari kanwil kementerian hukum dan HAM Kalimantan Barat dan juga Balitbang Pemprov Kalimantan Barat, salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait HKI, apa itu HKI, bagaimana pendaftarannya dan melalui siapa mereka dapat berkoordinasi untuk melakukan pendaftaran KI. Maka, dari itu kami terus melakukan sosialisasi ke masing-masing kabupaten kota serta bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk menstimulasi dan menyampaikan kepada masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual, Prosedur dan persyaratan serta keuntungan yang diperoleh ketika sudah mendaftarkan KI yang dimiliki”, lanjut Harniati.
“Meningkatkan pendaftaran KI untuk memberikan perlindungan hukum atas karya intelektual masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Semakin tinggi tingkat pendaftaran Kekayaan Intelektual maka seiring dengan meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan hukum yang diberikan Negara atas produk/jasa/proses yang dihasilkan”, tutup Harniati.
ADVERTISEMENT