Kemenkumham NTB Sampaikan Sudut Pandangnya Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

KEMENKUMHAM NTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Konten dari Pengguna
10 November 2023 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KEMENKUMHAM NTB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melalui Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi, Kanwil Kemenkumham NTB berikan sudut pandangnya terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.

Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Ninda Rismana, dalam uji publik penyusunan naskah akademik dan Raperda Perlindungan Mata Air, Kamis (09/11)
zoom-in-whitePerbesar
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Ninda Rismana, dalam uji publik penyusunan naskah akademik dan Raperda Perlindungan Mata Air, Kamis (09/11)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dompu - Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Dompu pada Kamis (09/11) ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Camat, Kepala Desa, tenaga ahli dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram, Lembaga Swadaya Masyarakat, serta Tokoh Masyarakat di Kawasan sekitar Mata Air.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Analis hukum Kanwil Kemenkumham NTB hadir dan memaparkan terkait substansi yang diatur dalam Raperda ini yang terdiri dari 15 Bab antara lain; Perencanan Perlindungan Mata Air, Perlindungan dan Pelestarian Mata Air, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dll.
Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H. Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat. Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana. (Huda)