DPRD Kabupaten Bima dan Kanwil Kemenkumham NTB Bahas Raperda Narkotika

KEMENKUMHAM NTB
Kanwil Kemenkumham NTB
Konten dari Pengguna
16 Oktober 2023 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KEMENKUMHAM NTB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kunjungan DPRD Kabupaten Bima ke Kanwil Kemenkumham NTB Senin (16/10)
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan DPRD Kabupaten Bima ke Kanwil Kemenkumham NTB Senin (16/10)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mataram - Kanwil Kemenkumham NTB terima kunjungan Pimpinan dan Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bima pada Senin (16/10) terkait konsultasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
ADVERTISEMENT
Dalam konsultasi ini, Tim Perancang Kanwil Kemenkumham NTB menerima beberapa inventaris masalah yang disampaikan untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi oleh tim perancang Kanwil Kemenkumham NTB.
Konsultasi ini merupakan salah satu bagian dari tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Keterlibatan perancang ini merupakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 98 ayat (1).
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, mengatakan jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah di NTB dalam hal penyusunan produk hukum daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Menkumham, Yasonna H. Laoly. Pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan, baik RUU, RPP, RPerpres, maupun peraturan menteri dan lembaga diperlukan untuk menyelaraskan rancangan peraturan.