Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
UMKM Antusias Daftarkan Merek Melalui Pendampingan Kanwil Kemenkumham NTB
19 Oktober 2023 17:23 WIB
Tulisan dari KEMENKUMHAM NTB tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh UMKM untuk dapat mendaftarkan mereknya dan memperoleh perlindungan hukum atas usahanya. UMKM dapat langsung mendaftar dengan didampingi oleh Tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual di tempat.
ADVERTISEMENT
Kanwil Kemenkumham NTB lakukan pendampingan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sumbawa pada Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
Apresiasi dituturkan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Industri, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Widodo atas kegiatan yang menurutnya membawa manfaat bagi pelaku UMKM.
"Kami berterima kasih atas kehadiran Kanwil Kemenkumham NTB yang membantu pelaku UMKM terutama dalam menambah pengetahuan tentang merek. Supaya mereka paham akan kepastian hukum terkait merek yang mereka miliki," tutur Widodo.
Ignatius Silalahi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang membuka acara mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, ini menyampaikan kepada peserta UMKM pendaftaran merek usaha dan pentingnya pendaftaran tersebut untuk kelancaran usaha UMKM.
"Pentingnya pendaftaran merek ini supaya UMKM mendapat perlindungan hukum ketika merek usaha yang dimiliki disalahgunakan pihak lain yang tidak bertanggungjawab," jelas Ignatius.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini turut diapresiasi oleh UMKM binaan dari Pemda setempat. Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh UMKM untuk dapat mendaftarkan mereknya dan memperoleh perlindungan hukum atas usahanya. UMKM dapat langsung mendaftar dengan didampingi oleh Tim dari Sub Bidang Kekayaan Intelektual di tempat.
Seperti diketahui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly telah mencanangkan Tahun 2023 sebagai Tahun Merek. Hal ini dilakukan sebagai perlindungan hukum terhadap merek dalam perdagangan barang dan jasa serta mutlak harus dilakukan. Utamanya dalam mencegah dan menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek.