Ini Target PNBP Kemenkumham Sumsel dari Layanan Hukum dan Keimigrasian

Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
Konten dari Pengguna
23 April 2022 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemenkumham Sumsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ini Target PNBP Kemenkumham Sumsel dari Layanan Hukum dan Keimigrasian
zoom-in-whitePerbesar
Ini Target PNBP Kemenkumham Sumsel dari Layanan Hukum dan Keimigrasian
ADVERTISEMENT
Palembang - Kepala Divisi Administrasi (kadivmin ) Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris Sabtu (23/4) mengatakan, target penerimaan bukan pajak (PNBP) Kanwil Kemenkumham Sumsel tahun 2022 ini sebesar Rp. 27.274.350.000. target tsb berasal dari PNBP administrasi hukum Umum Rp.16.023.000.000 , Kekayaan Intelektual Rp. 1.239.600.000, dan keimigrasian Rp. 10.011.750.000.
ADVERTISEMENT
Menurut Kadivmin Idris, pada periode Januari - April 2022, PNBP yang diterima sebesar Rp. 8.436.634.764 (30,93 persen).
Sementara, Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang mengatakan,PNBP dari layanan Administrasi hukum Umum (AHU) berasal dari Badan Hukum, Perdata Umum, Notariat, Harta Peninggalan, Fidusia, Pewarganegaraan, Status Kewarganegaraan, Badan Usaha Non Badan Hukum. sedangkan PNBP dari kekayaan intelektual sebagian besar berasal dari pendaftaran Merk, Paten, Desain Industri, dan Hak Cipta.
Menurut Simaibang, program prioritas bidang AHU, diantaranya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (pmpj) oleh notaris di wilayah untuk cegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sedangkan dibidang Kekayaan Intelektual adalah mendukung program nasional Ditjen kekayaan intelekual (DJKI) sebagai Tahun Hak Cipta dengan meng implementasi kan aplikasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencacatan Hak Cipta). Juga lakukan sosialisasi dan diseminasi KI dengan Pemprov, Pemda Kab/Kota di Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
Saat ini Kanwil Kemenkumham Sumsel telah lakukan MoU dengan Pemerintah Provinsi dan 17 Pemerintah Kabupaten/Kota serta 4 PKS dgn Dinas terkait dan Universitas di Palembang,
Sementara itu Kadiv keimigrasian Herdaus mengatakan, PNBP keimigrasian berasal dari penerbitan Paspor, Ijin Tinggal, Biaya Beban (Over Stay), serta pendapatan Sewa dan Bangunan.
Untuk itu kata Herdaus pihaknya telah menggelar sejumlah program dan inovasi pelayanan pembuatan paspor dengan jemput bola (easy paspor), Si Garsun (Imigrasi Masuk Dusun), Si Bangkit (Imigrasi Melayani Orang Sakit dengan dasar PKS antara Kantor Imigrasi dengan Rumah Sakit), dan Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat ), serta pelayanan WNA on the spot.
Selain itu, Imigrasi telah bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membuka pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) di kota Palembang dan dalam waktu dekat akan beroperasi MPP kota Prabumulih.
ADVERTISEMENT
Sumber: https://sumsel.kemenkumham.go.id/