Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel jadi Narasumber ALSA Mooting Class 2022 Unsri

Kemenkumham Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan
Konten dari Pengguna
30 Mei 2022 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemenkumham Sumsel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ahmad Fuad
zoom-in-whitePerbesar
Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Ahmad Fuad
ADVERTISEMENT
Palembang. Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel Ahmad Fuad menjadi narasumber pada sesi talkshow “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku dalam Tindak Pidana Narkotika” dalam rangkaian kegiatan Asian Law Students' Association (ALSA) Mooting Class 2022 Local Chapter (LC) Universitas Sriwijaya. Sabtu kemarin (28/5).
ADVERTISEMENT
Ahmad Fuad, pada Senin (30/5) mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Fakultas Hukum Unsri, ia membawakan materi perihal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam penyampaian materinya, Ahmad Fuad menjelaskan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebaiknya jangan sampai ‘dihukum’ di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena perbuatannya.
“SPPA telah mewajibkan pelaksanaan diversi bagi setiap ABH, yaitu penyelesaian tindak pidana anak di luar peradilan, dengan syarat bukan residivis dan ancaman pidana di bawah 7 tahun.” ungkap Fuad.
Sedangkan menurut Ahmad Fuad, pemidanaan anak adalah jalan terakhir apabila diversi yg dilakukan baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan gagal terlaksana.
“Meskipun nantinya LPKA menjadi jalan terkahir apabila diversi tidak bisa dilakukan di tingkat kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sehingga stigma negatif terhadap ABH hilang,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Disamping itu kata Fuad, Hak anak juga harus wajib di penuhi mulai dari Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) hingga mereka selesai menjalani pidana dari LPKA, maupun dalam proses pembimbingan oleh pembimbing kemasyarakatan Bapas.
Sementara, Ahmad Widad Muntazhar selaku Ketua ALSA LC Unsri periode 2019-2020 yang sekaligus menjadi moderator dalam talkshow tersebut mengatakan, ALSA Mooting Class merupakan program kerja tahunan Asian Law Students' Association (ALSA) Local Chapter Universitas Sriwijaya, yang bertujuan untuk mewujudkan tiga pilar ALSA, yaitu Academically Committed, Legally Skilled, dan Socially Responsible.
“Acara ini terdiri dari rangkaian seminar sebagai cerminan Komitmen Akademik dan Tanggung Jawab Sosial yang dilaksanakan dengan lokakarya moot court sebagai cerminan Legally Skilled sebagai upaya peningkatan pengetahuan hukum dan kesadaran sosial di masyarakat”, ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi kegiatan ini, menurutnya dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat pihaknya selalu ber sinergi dengan berbagai pihak termasuk dengan para akademisi Universitas Sriwijaya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Dr. Mada Apriandi, SH., MCL, Kepala Seksi Pembinaan pada LPKA Kelas I Palembang, Albert Hariyadi, yang juga sebagai narasumber membawakan materi tentang program-program pembinaan yang ada di LPKA Kelas I Palembang. Serta Neisa Ang Rum Adisti sebagai Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.