Konten dari Pengguna

Apakah Lempar Jumrah Boleh Diwakilkan?

Media Center Haji
Kumpulan berita penyelenggaraan ibadah haji, khususnya hasil karya Tim Media Center Haji
5 September 2017 8:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Haji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah Lempar Jumrah Boleh Diwakilkan?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Naib Amirul Hajj Abdul Mu'thi. (foto: danyl)
(MCH)- Salah satu wajib haji adalah melempar jumrah. Kewajiban ini dibarengi dengan kewajiban mabit (menginap) di daerah Mina. Jarak antara pemondokan di Mina dengan area melempar, tidak kurang dari 4 KM. Artinya, saat akan melontar, jemaah setidaknya harus berjalan pulang pergi sejauh 8 KM. Kondisi ini terasa semakin berat seiring dengan pergerakan ribuan jemaah secara bersamaan hingga terjadi kepadatan di jalan.
ADVERTISEMENT
Dengan kondisi seperti itu, bagaimana dengan jemaah yang lanjut usia dan memiliki risiko kesehatan yang tinggi (risti). Bolehkah mereka mewakilkan lempar jumrahnya?
Berikut keterangan Naib Amirul Hajj sekaligus Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Dr. Abdul Mu’thi kepada Media Center Haji, di Makkah, Minggu (03/08).
Badal diberikan sebagai bentuk aturan khusus atau ketentuan khusus dalam ibadah haji. Ada dua kategori badal. Pertama, badal secara keseluruhan, yaitu badal yang dilakukan sejak dari Tanah Air. Misalnya, ada yang punya nazar untuk melakukan ibadah haji, tetapi karena suatu hal, bisa karena sakit, atau wafat, itu tidak bisa ditunaikan.
Kedua, badal haji bisa dilakukan di Tanah Suci. Ini dilaksanakan, ketika, misalnya setibanya di Tanah Suci, mereka sakit, atau dalam kondisi lain, yang menyebabkan ketidakmemungkinkannya menunaikan salah satu rukun atau wajib ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks yang kedua, badal haji dapat diberlakukan bagi jemaah yang berhalangan mengerjakan wajib haji dan sebagian rukun haji. Nah, wajib haji itu boleh dibadalkan termasuk Jumrah.
Badal lempar jumrah itu menjadi boleh karena kondisi tertentu. Dalam bahasa agama disebut dengan al masyaqqah (kesulitan). Jadi, kalau kita beribadah, kita tidak boleh melaksanakan sesuatu yang membahayakan keselamatan diri sendiri atau orang lain, apalagi sampai mengancam kehidupan diri sendiri.
Sehingga ada kaidah ushul fiqh: al masyaqqah tajlibut taysir. Artinya, kesulitan itu menjadikan diperbolehhkan sesuatu, sebagai suatu bentuk kemudahan beragama. Itu juga berkaitan dengan ayat Al Qur’an: ma ja’ala alaikum fiddini min haraji, Allah tidak menjadikan bagimu kesulitan dalam beragama. Oleh karena itu maka berdasarkan pandangan tersebut, menurut saya, badal haji itu boleh dilakukan bagi jemaah yang memang karena kondisinya tidak mampu menunaikan.
ADVERTISEMENT
Hanya memang, walaupun ini ikhtilaf, tetapi saya berpendapat, seseorang tidak boleh membadalkan lebih dari satu jemaah haji. Kemudian, dilakukan ketika seseorang telah menunaikan wajib hajinya terlebih dahulu. Jadi, yang akan membadalkan sudah menunaikannya terlebih dahulu, baru setelah itu lempar untuk yang dibadalkan. Jadi, harus dilakukan secara terpisah, dengan urutan mulai dari dirinya sendiri dulu, lalu kemudian untuk jemaah yang dibadalkan.
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/505514/apakah-lempar-jumrah-boleh-diwakilkan-