Konten dari Pengguna

Bisakah Naik Haji Tanpa Setor Dana ke Pemerintah?

Media Center Haji
Kumpulan berita penyelenggaraan ibadah haji, khususnya hasil karya Tim Media Center Haji
22 Agustus 2017 7:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Haji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bisakah Naik Haji Tanpa Setor Dana ke Pemerintah?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Jakarta (MCH) - Minggu-minggu ini adalah minggu-minggu di mana calon Jemaah Haji dari Indonesia berangkat menuju Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah Rukun Islam yang ke-5 yaitu ber Haji. Mengapa demikian, karena menurut perhitungan kalender, lebaran Idul Adha akan dilaksanakan bertepatan dengan 1 September 2017. Adapun belum lama ini juga terdengar santer ide dan usulan pemerintah yang ingin menggunakan dana haji yang sudah disetor oleh calon Jemaah ke pemerintah ke dalam investasi untuk pembangunan negara (dalam bentuk infrastruktur). Hasilnya bisa ditebak, terjadi kehebohan pro dan kontra atas usulan tersebut. Yang tidak setuju akan mengeluarkan dalil bahwa akadnya tidak ada pemberi tahuan di depan dana akan dipakai pemerintah untuk infrastruktur dan ada ketakutan bahwa dana tersebut menjadi tidak jelas. Yang setuju mengatakan bahwa wewenang pemerintah melalui Kementerian Agama untuk mengelola dana tersebut. Hal ini kemudian bisa menyebabkan polemik yang berkepanjangan. Nah, kita tidak akan berargumentasi mengenai hal itu di sini, tapi mencoba mencarikan solusi bagi anda yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan di atas. Apakah memungkinkan untuk berangkat haji tanpa setor ke pemerintah? Jawabannya ternyata mungkin-mungkin saja. Sebelum saya menjelaskan trik dan tipsnya, saya akan coba menjabarkan kondisi perhajian di Indonesia. Dari berbagai informasi, artikel, dan situs (termasuk situs KemenAg) didapat informasi bahwa saat ini di Indonesia ada 3 cara untuk bisa berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah Haji. Ke-3 cara itu adalah dengan menggunakan Haji Reguler Kuota dari pemerintah, Haji Khusus (Non-Reguler) Kuota sekarang juga melalui pemerintah dan Haji Khusus Non-Kuota (tidak melalui pemerintah dan menggunakan kuota atau visa undangan kerajaan atau visa yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi). Berdasarkan pengalaman saya pribadi naik Haji dengan menggunakan Haji Khusus Non-Kuota ini, saya akan coba membuatkan simulasi perhitungan agar bisa anda bandingkan bila anda menyetor ke pemerintah dengan menggunakan Haji Kuota ONH Khusus. Mari kita hitung Bersama. Alhamdulillah saya telah berhaji di tahun 2010 dengan Haji Khusus Non-Kuota saat itu biaya total sekitar Rp 85 juta (saya bayar dalam rupiah). Saat itu kurs tukar dolar ke rupiah adalah sekitar 9.300 (angka saya bulatkan agar mudah menghitung) sehingga biaya Haji saya bila saat itu didolarkan adalah sekitar US$9.100. Nah, bila anda lakukan riset di internet, biaya naik Haji Non-Kuota (daftar tunggu diatas 5 tahun) saat ini termurah rata-rata di kisaran US$ 11.000 - 12.500, dengan kurs dolar saat ini sekitar Rp 13.300, berarti biaya naik Haji saat ini sekitar Rp 166 juta (menggunakan harga yang USD$ 12.500). Bila dihitung rata-rata kenaikan biaya di atas (memperhitungkan biaya Ongkos Haji dan kenaikan nilai tukar dolarnya), maka akan didapat angka rata-rata kenaikan di kisaran 10% lebih sedikit per tahunnya (kami bulatkan ke 10% saja). Sekarang kita coba cek berapa lama rata-rata daftar tunggu untuk ONH Khusus (ONH Plus) Kuota Pemerintah. Bila dicek di beberapa sumber di internet (saat menulis ini situs Kementrian Agama sedang down untuk mengecek daftar tunggu), sehingga rata-rata daftar tunggu untuk ONH Khusus ini di kisaran 10 tahunan bahkan bisa lebih, saya akan gunakan angka 10 tahun ini untuk mempermudah perhitungan. Coba mari kita hitung berapa besar prediksi biaya Haji Khusus Non-Kuota ini kelak 10 tahun lagi menggunakan contoh di atas, yaitu rata-rata kenaikan biaya 7 tahun terakhir yang 10% per tahun. Maka biaya tersebut kira-kira akan di kisaran Rp 431 juta nanti. Untuk mendapatkan dana sebesar ini bila anda menginvestasikan pada produk keuangan yang bisa memberikan hasil investasi rata-rata 18% per tahun selama 10 tahun, maka saya hanya cukup menyisihkan Rp 1,3 juta per bulan saja (dibulatkan), anda sudah bisa berangkat naik Haji dengan fasilitas cukup baik. Sementara bila anda menggunakan produk keuangan yang bisa memberikan hasil investasi rata-rata 15% per tahun selama 10 tahun saja, maka anda cukup menginvestasikan sebesar Rp 1,55 juta per bulan. Sedangkan untuk ONH Reguler perhitungan agak sedikit lebih rumit bila dijabarkan secara tertulis dikarenakan keharusan mendaftar dan menyetor untuk mendapatkan nomor porsi terlebih dahulu. Akan tetapi sebagai ilustrasi saja, bila daftar tunggu ONH Reguler antara 11-29 tahun dan saya ambil angka tengahnya sekitar 20 tahunan, maka setoran awal anda ke pemerintah sebesar Rp 25 juta tersebut bila anda investasikan selama 20 tahun yang menghasilkan rata-rata 15% per tahun, maka setoran anda berpotensi akan menjadi Rp 409 juta.
ADVERTISEMENT
aumber : https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-3608842/bisakah-naik-haji-tanpa-setor-dana-ke-pemerintah?_ga=2.205574229.71929401.1503275969-216944859.1501211825