Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Calon Anggota BPKH Resmi Diserahkan ke Presiden, Ini Tahapannya
4 Agustus 2017 10:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Tulisan dari Media Center Haji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Calon Anggota BPKH Resmi Diserahkan ke Presiden, Ini Tahapannya](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1501817700/469814_k2ijud.jpg)
ADVERTISEMENT
Menag Lukman Hakim Saifuddin beserta Pansel BPKH saat Konferensi Pers usai menyerahkan hasil seleksi calon BPKH ke Presiden di Istana Merdeka. (foto:d
ADVERTISEMENT
Jakarta (MCH) - Calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi diserahkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (13/3). Selain Menag, ikut menghadap Presiden, anggota Panitia Seleksi (Pansel) BPKH, yaitu Mulya E Siregar (Ketua) Yunus Husein (wakil ketua), Nur Syam (Sekretaris), Halim Alamsyah, Nasaruddin Umar, Din Syamsuddin, Zainulbahar Noor masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Hadiyanto dan Aidir Amir Daud, keduanya anggota, berhalangan hadir.
Pansel BPKH merupakan panitia yang dibentuk oleh Presiden pada tanggal 17 November 2016 melalui Keputusan Presiden No. 124/P Tahun 2016. Tim yang diketuai oleh Mulya E. Siregar telah melaksanakan lima tahapan seleksi terhadap 394 pelamar. Berikut tahapannya.
Tahap pertama, pendaftaran. Pendaftaran semula dibuka sejak tanggal 16 - 27 Desember 2017 kemudian diperpanjang sampai 23 Januari ini berhasil menjaring 394 orang pelamar. Dari total 394 pelamar, pelamar calon anggota Badan Pelaksana tercatat sebanyak 238 orang pelamar, dan 156 orang pelamar untuk Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT
Tahapkedua, seleksi administrasi, Mulya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan validasi berkas pelamar pada tanggal 24 - 27 Januari 2017 46 calon anggota Badan Pelaksana dan 38 calon anggota Dewan Pengawas dinyatakan lulus seleksi.
"Seluruh peserta yang dinyatakan lulus dimintai tanggapan dari masyarakat sampai tanggal 13 Februari 2017," kata Mulya yang juga menjabat sebagai Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini.
Mulya menerangkan, sebagai tahap ketiga, pansel menyerahkan 84 orang calon anggota tersebut kepada KPK, PPATK, OJK dan Dirjen Pajak Kemenkeu untuk mendapatkan rekam jejak pelamar yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dan konfirmasi pada saat seleksi wawancara.
Tahap keempat, ujian tertulis. Tahapan dilaksanakan tanggal 2 Februari 2017 di Aula HM Rasjidi Kementerian Agama. Seleksi tertulis ini diikuti oleh 38 orang calon anggota Badan Pelaksana dan 27 orang calon anggota Dewan Pengawas BPKH. Peserta yang lulus tes tertulis ini kemudian mengikuti seleksi psikotes pada tanggal 13 - 14 Februari 2017 bertempat di Hotel Orchard Industri Jakarta yang dilaksanakan oleh TIm Psikotes UIN Sunan Kalijaga.
ADVERTISEMENT
"Pada tahap psikotes ini, 31 orang calon anggota Badan Pelaksana dan 22 orang calon anggota Dewan Pengawas," ujarnya.
Tahap kelima, wawancara. Dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada tanggal 27 Februari - 2 Maret 2017. Dan pada tanggal 9 Maret 2017 tersebut, ditetapkan 14 orang calon anggota Badan Pelaksana dan 10 orang calon Dewan Pengawas.
Sekjen Kemenag Nur Syam yang juga Sekretaris Pansel mengatakan, sesuai dengan UU N0. 34 Tahun 2014, BPKH merupakan badan independen yang tidak masuk dalam struktur Kementerian Agama. Mereka bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
"BPKH sebagai badan hukum publik merupakan organisasi nirlaba yang berkewenangan mengelola keuangan haji agar memiliki kemanfaatan untuk umat," ujar Nur Syam.
ADVERTISEMENT
Menjawab pertanyaan pers, mengenai kapan badan ini mulai bekerja, Nur Syam menjelaskan bahwa badan ini membutuhkan berbagai persiapan. Persiapan tersebut menyangkut regulasi yang mengatur badan ini secara internal. Selain itu, sebagai badan yang baru, menurut Nur Syam BPKH juga harus menyiapkan struktur organisasi.
Namun ia memperkirakan, dalam waktu 5 sampai 6 bulan setelah terbentuk, BPKH sudah dapat melaksanakan tugasnya. (didah/dm/dm).
Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/469814/calon-anggota-bpkh-resmi-diserahkan-ke-presiden--ini-tahapannya