Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mengapa Setoran Awal Ibadah Haji Mencapai Rp 25 Juta?
27 September 2017 8:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Media Center Haji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, ditemui usai sidang uji materi terkait aturan ketentuan Pengelolaan Keuangan Haji. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017).,
ADVERTISEMENT
JAKARTA, MCH - Beberapa waktu lalu, seorang warga bernama Muhammad Soleh mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengelolaan keuangan haji.
Salah satu yang disinggung dalam permohonan Soleh terkait besarnya setoran awal atau DP yang jumlahnya sekitar Rp 25 juta.
Sebab, negara lain seperti Malaysia hanya sekitar Rp 4 juta.
Lantas, apa alasan pemerintah menetapkan setoran awal yang jumlahnya terbilang cukup besar tersebut?
Dalam sidang uji materi terkait pengelolaan dana haji yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/9/2017), Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali menyampaikan, pemerintah perlu memastikan komitmen masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji.
Baca: Daftar Poin Penting Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Jadi Sorotan Kemenag
ADVERTISEMENT
Dengan kepastian dan komitmen itu, penyelenggaraan haji dapat berjalan baik secara keseluruhan.
"BPIH (dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 20 juta pada 2008, dan saat ini Rp 25 juta dimaksudkan untuk menunjukkan kemampuan finasial dan keseriusan dari calon jemaah haji serta sebagai filter bagi calon pendaftar jemaah haji," kata Nizar.
Ia mengatakan, besaran setoran awal yang terlalu rendah memudahkan masyarakat yang mendaftarkan diri menjadi calon jemaah haji membatalkan komitmennya untuk berangkat haji.
Hal ini akan berdampak pada penyelenggaraan haji secara keseluruhan.
Bahkan, lanjut dia, dengan setoran awal yang sudah ditetapkan saat ini, volume pembatalan keberangkatan haji oleh calon jemaah haji masih tinggi.
"BPIH yang sangat rendah justru dapat memperpanjang daftar tunggu. Sehingga menimbulkan kekacauan, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum karena penyelesaian ibadah haji diperlukan perencanaan, pengelolaan yang transparan dan akuntabel," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Soleh mengajukan uji materi ke MK, pada Rabu (23/7/2018).
Ia menggugat Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat 2, Pasal 48 ayat 1 UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Pada intinya, pemohon menilai, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan pemerintah dengan mengalihkannya ke investasi tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional. Sebab, investasi dalam bentuk apapun ada risiko kerugian.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/09/26/14212241/mengapa-setoran-awal-ibadah-haji-mencapai-rp-25-juta