Konten dari Pengguna

Penjelasan MUI soal Hukum Mabit di Mina Jadid

Media Center Haji
Kumpulan berita penyelenggaraan ibadah haji, khususnya hasil karya Tim Media Center Haji
30 Agustus 2017 6:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Media Center Haji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penjelasan MUI soal Hukum Mabit di Mina Jadid
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
MEKKAH (MCH) - Sebagian jamaah haji, termasuk dari Indonesia, akan menempati kawasan yang disebut sebagai Mina Jadid saat menjalani prosesi mabit atau menginap. Hal ini pun menuai kontroversi. Sebagian jamaah ada yang menilai kalau Mina Jadid bukan menjadi bagian dari Mina, sementara sebagian lain menanggapinya berbeda. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mabit di Mina Jadid? Salah satu Anggota Amirulhaj yang juga Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Asrorun Niam memberikan pandangan. "Selama ini kita cukup akrab dengan istilah Mina Jadid. Sebenarnya, istilah tepatnya bukan Mina Jadid atau Mina Baru, tetapi perluasan area Mina. Ini diijtihadkan seiring dengan bertambahnya jumlah jamaah haji, sementara area Mina tidak bertambah, mulai dari zaman rasul, hingga kini," paparnya. Nah, untuk kepentingan menjaga keselamatan, ketertiban dan keamanan, maka Pemerintah Saudi melakukan inisiasi untuk memperluas tempat mabit hingga di luar Mina. Inilah yang kemudian dikenal sebagai Mina Perluasan. "Posisi Mina Perluasan masih dalam posisi ittishal atau nyambung dengan posisi Mina," ucapnya. Terhadap masalah ini, sambung Asrorun Niam, para ulama berijtihad. Menurut para ulama, perluasan Mina itu pada hakikatnya mirip perluasan tempat salat. Misalnya pada pelaksanaan salat Jumat. "Saat masjid penuh, maka pelaksanaan salat Jumat di luar masjid itu dimungkinkan untuk dilakukan. Syaratnya ittishal (menyambung)," tambahnya. Ditambahkannya, tentu dalam kondisi normal umat tidak boleh salat di jalanan. "Sebagaimana dalam posisi normal, kalau Mina kosong, kita tidak boleh mabit di luar Mina. Akan tetapi karena posisi Mina sudah penuh, untuk menjaga kemashlahatan umum, maka bagi yang tidak memperoleh tempat di Mina, dapat menempati di perluasan Mina," katanya beralasan. (kri)
ADVERTISEMENT
sumber : https://nasional.sindonews.com/read/1234889/15/penjelasan-mui-soal-hukum-mabit-di-mina-jadid-1503993987