Penuhi Syaratnya, Ini Kiat Perusahaan Tambang Juarai PSBE

Kementerian ESDM
Akun Resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Instagram: @kesdm Website: esdm.go.id
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2021 18:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian ESDM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kementerian ESDM Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE) Tahun 2021 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun ini perusahaan tambang dapat bersaing di kategori khusus yaitu Manajemen Energi Pada Industri dan Bangunan Gedung Industri Pertambangan dan Energi. Artinya peluang memenangkan trofi pada penghargaan tertinggi di sektor energi dan sumber daya mineral ini menjadi semakin besar.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, industri tambang yang diikutsertakan dalam lomba telah beroperasi selama minimal tiga tahun. Hal ini untuk melihat tren penurunan konsumsi energi yang merupakan hasil dari upaya efisiensi energi serta dampak lingkungan yang terjadi, misalnya pengurangan emisi karbon.
Upaya efisiensi yang dilakukan perusahaan, selain berkesempatan ditetapkan sebagai pemenang Penghargaan Subroto, juga bermanfaat lebih dalam upaya penghematan, salah satunya dapat mengurangi cost perusahaan.
Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Puspa Dewi, menjelaskan pemenang kategori Gedung Hemat Energi dan Managemen Energi Pada Industri dan Bangunan akan mewakili Indonesia dalam ajang internasional.
"Pemenang mewakili Indonesia dalam ajang yang lebih tinggi, yaitu ASEAN Energy Awards tahun 2022 serta mendapatkan nilai lulus dalam aspek efisiensi pada Penghargaan Proper yang diinisiasi oleh KLHK," ujar Puspa pada sosialisasi yang diselenggarakan pada Jumat (6/8) secara virtual.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tim Direktorat Konservasi Energi membagikan kriteria penilaian serta alokasi nilai maksimal untuk memenangkan Penghargaan Subroto Bidang Konservasi Energi ini. Kriteria Dampak yang terdiri dari aspek Penghematan Energi, Dampak Lingkungan, Dampak Ekonomi baik investasi dan payback period, serta Indeks Efisiensi Energi memiliki alokasi nilai 30%.
Sementara itu, alokasi nilai tertinggi berada pada kriteria Berkelanjutan yang terdiri dari aspek tingkat partisipasi dan keterlibatan, komitmen manajemen puncak, rencana jangka panjang dan jangka pendek, penerapan organisasi dalam mendukung manajemen energi serta peningkatan kapasitas kegiatan serta pendidikan dan pelatihan dalam konservasi energi sebanyak 40%.
Selanjutnya, parameter dan praktik manajemen serta teknologi yang digunakan memiliki porsi nilai 15%, keaslian dari kreativitas dan inovasi 10%, serta keseluruhan aspek dan presentasi serta kepatuhan terhadap format proposal mendapatkan porsi nilai 5%.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari porsi nilai tersebut maka perusahaan tambang yang akan mengikuti penilaian PSBE diharapkan dapat mengelaborasi penjelasan dan data tentang dampak dan keberlanjutan dari program efisiensi energi yang telah dilakukan.
Seluruh kriteria dan pedoman dalam PSBE dapat diakses melalui website esdm.go.id/psbe/ dengan batas waktu pengumpulan proposal paling lambat tanggal 15 Agustus 2021.