Konten dari Pengguna

PLTP Sorik Marapi Unit 2 Berkapasitas 45 MW Resmi Beroperasi

Kementerian ESDM
Akun Resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Instagram: @kesdm Website: esdm.go.id
29 Juli 2021 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian ESDM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PLTP Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW resmi beroperasi. Foto: Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
PLTP Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW resmi beroperasi. Foto: Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Panas Bumi Sorik Marapi unit 2 berkapasitas 45 MW telah memulai operasi komersil setelah menyelesaikan Unit Rated Capacity (URC) Test.
ADVERTISEMENT
Pembangkit yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, ini berhasil menyelesaikan pembangunan proyek hingga siap beroperasi dalam waktu sekitar 18 bulan.
"Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sebagai pengembang PLTP, yang telah menunjukkan itikad baik, memperbaiki kinerja serta upayanya untuk tetap memastikan pelaksanaan pembangunan pembangkit memenuhi target COD yang telah ditetapkan sebelumnya dalam RUPTL", ujar Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada inagurasi PLTP Sorik Marapi unit 2 yang dilangsungkan secara virtual hari ini, Rabu (28/7).
Pandemi COVID-19 memengaruhi mobilisasi serta durasi pelaksanaan berbagai kegiatan di lapangan, sehingga Commercial Operation Date/COD PLTP unit II ini mengalami keterlambatan dari target semula yang direncanakan pada Desember 2020. Keterlambatan juga terjadi karena penghentian oleh Kementerian ESDM sebagai konsekuensi dari kejadian fatality yang tidak diharapkan terjadi.
ADVERTISEMENT
"Tentu saja dalam pelaksanaan kegiatan eksploitasi yang dilakukan oleh PT SMGP, harus tetap memperhatikan aspek-aspek yang terkait pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IPB antara lain aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lindungan Lingkungan (K3LL) dan tetap memenuhi kaidah keteknikan yang baik atau good and engineering practice", pungkas Dadan.
PT SMGP sebagai salah satu pengembang panas bumi rezim Izin Panas Bumi/IPB, telah membawa nuansa baru serta terobosan-terobosan, baik dalam pelaksanaan pengeboran, timeline pembangunan PLTP yang cepat, serta penggunaan teknologi terkini pembangkit Panas Bumi yaitu dengan pembangkit modular Screw Expander, yang telah terbukti terpasang di Unit I dengan kapasitas 45 MW. PLTP Unit 1 sendiri telah beroperasi komersil pada Oktober 2019.
Proyek PLTP Sorik Marapi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Sorik-Marapi-Roburan-Sampuraga memiliki target pengembangan total 240 MW sesuai studi kelayakan yang telah disetujui oleh Menteri ESDM, serta kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero). Dalam upayanya untuk memenuhi target pengembangan tersebut, PT SMGP saat ini terus melakukan pengeboran sumur pengembangan untuk supply PLTP Unit 3 dan 4.
ADVERTISEMENT
Dengan telah beroperasinya PLTP Unit II ini diharapkan kenaikan produksi dari 28 juta kWh listrik per bulan menjadi 50 juta kWh per bulan, serta dapat meningkatkan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bonus produksi.
Pada tahun 2020, produksi listrik PLTP Sorik Marapi mencapai 334 juta kWh, yang artinya dengan tarif jual beli listrik sebesar 8,1 sen dolar/kWh dan dengan BPP Provinsi Sumatera Utara sebesar 10,18 Cent/kWh, maka terdapat penghematan sebesar kurang lebih Rp 100 Miliar bagi PLN dari pembelian listrik panas bumi ini.
Tarif jual beli listrik PLTP Sorik Marapi ini membuktikan bahwa harga listrik dari panas bumi juga kompetitif dengan tarif pembangkit EBT lain, yang rata-rata berada di bawah 10 sen dolar per kWh.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya penambahan COD Unit 2 berpotensi menambah PNBP sebesar Rp 10 Miliar per tahun dari rencana kapasitas 45 MW. Tak hanya itu, bonus produksi dari PLTP Sorik Marapi yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2020 sebesar Rp 1,9 Miliar, diproyeksikan naik pada tahun 2021 menjadi Rp 2,7 Miliar.