Sinergi Dengan DPRD Nganjuk, Kemenkumham Jatim Bahas Proses Pembentukan Perda

Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur adalah instansi vertikal yang melayani persoalan hukum dan HAM
Konten dari Pengguna
6 Desember 2021 19:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pembahasan Proses Pembentukan Perda anatara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan DPRD Nganjuk.
zoom-in-whitePerbesar
Pembahasan Proses Pembentukan Perda anatara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan DPRD Nganjuk.
ADVERTISEMENT
SURABAYA –Kanwil Kemenkumham Jatim terus membangun sinergitas dengan Lembaga Legislatif di Jawa Timur. Hari ini Senin (06/12/21) giliran Komisi A DPRD Kabupaten Nganjuk berkunjung Kemenkumham Jatim.
ADVERTISEMENT
Bertempat di Ruang Airlangga, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A Mashudi tersebut diterima oleh Kepala Divisi Yankum & HAM Subianta Mandala yang didampingi Kabid Hukum Haris Nasiroedin beserta jajaran.
Dalam sambutannya Mashudi menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut dalam rangka berkoordinasi terkait tugas dan wewenangnya, dimana salah satunya melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda).
“Kami mempunyai keinginan dalam melaksanakan tugas agar anggota dewan dapat menghasilkan perda-perda yang sesuai dengan mekanisme formil dan materi muatan sesuai dengan kewenangan yang ditentukan,” urainya.
Untuk itu dia mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan Kemenkumham Jatim atas kunjungan tersebut. “Kami berharap tetap dapat berkoordinasi serta menjalin komunikasi kedepannya,” tukasnya.
Menindaklanjuti hal tersebut Kadivyankum menjelaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat dari pasal 58 UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
“Dengan proses harmonisasi tersebut, diharapkan perda-perda yang dihasilkan oleh Kabupaten Nganjuk akan sesuai dengan pancasila, UUDN 1945 serta Peraturan Perundang-Undangan,” tuturnya.
Ditambahkan oleh Kabid Hukum bahwa DPRD mempunyai fungsi pengawasan. Karena itu terkait pembentukan perda ada pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Disitulah peran anggota dewan untuk melihat penormaan perda-peda yang harus disesuaikan dengan kewenangan sesuai peraturan yang memerintahkan,” urainya.