Konten dari Pengguna

Sistem Pembelian Tebu, Bikin Maju Petani dan Pabrik Gula

Kementerian Pertanian
Akun resmi Kementrian Pertanian
20 September 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kementerian Pertanian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
com-Perkebunan tebu. Foto: Dok. Kementan.
zoom-in-whitePerbesar
com-Perkebunan tebu. Foto: Dok. Kementan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintahan melalui Kementerian Pertanian (Kementan) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkebunan membuat gebrakan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 593/TI.050/E/7/2019 tanggal 19 Juli 2019 perihal Penerapan Sistem Pembelian Tebu (SPT). Hal ini menunjukkan bahwa dengan keluarnya surat edaran ini mekanisme sistem SPT akan menggantikan mekanisme sebelumnya yaitu Sistem Bagi Hasil (SBH) yang sudah berjalan.
ADVERTISEMENT
"Dengan sistem pembelian tebu atau beli putus ini petani dapat harga yang jelas, ini sebuah kelebihan. Sebelumnya petani kan belinya dengan gula yang digiling. Tebu dibawa ke pabrik gula kemudian digiling, nanti sekian persen dari gula itu jadi ongkos giling. Nah sekarang petani benar-benar menerima pembayaran atas tebunya, tidak harus menunggu rendemen lagi," ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Agus Wahyudi disela-sela acara Silaturahmi dan Konsolidasi Percepatan Investasi Sub Sektor Perkebunan di Auditorium Gd. D Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (19/9).
com-Perkebunan tebu. Foto: Dok. Kementan.
Agus menyampaikan bahwa mekanisme Sistem Pembelian Tebu merupakan suatu cara pembelian Tebu milik petani oleh Pabrik Gula (PG) yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan kualitas tebu. Kualitas tebu dimaksud adalah tingkat kemanisan, kebersihan dan kesegaran tebu pada saat diterima di PG. Sistem beli putus tebu ini artinya petani tidak lagi menanggung situasi rendemen di PG.
ADVERTISEMENT
Mekanisme beli putus ini ditetapkan berdasarkan Harga Pembelian Tebu Pekebun (HPP) ditetapkan sebesar Rp. 510.000/ton pada tingkat rendemen 7 %. Jika rendemen lebih tinggi atau kurang dari 7 % maka harga tebu disesuaikan secara proporsional. Lebih lanjut perhitungan SPT dapat dihitung dengan rumus (R/7% X 510/kg). Pembayaran yang dilakukan PG sesuai dengan kualitas tebu paling lambat tujuh hari setelah tebu diterima oleh PG.
com-Perkebunan tebu. Foto: Dok. Kementan
"Skema baru membuat hubungan PG dan petani menjadi transaksional atau murni jual-beli biasa, " tutur Agus.
Menurut Agus pada musim giling tahun 2019 ini rendemen harian petani rata-rata 9–10 %, hal ini bila dikalkulasikan petani akan memperoleh pendapatan Rp651.000/ton – Rp721.000/ton.
Agus berharap petani memperoleh hasil sesuai dengan kualitas tebu yang dihasilkan, dengan kata lain petani akan memperoleh pendapatan sesuai dengan hasil rendemen yang mereka peroleh. Setelah itu petani akan memperoleh hasil paling lambat tujuh hari setelah penerimaan tebu oleh PG.
ADVERTISEMENT
"Kita sedang merancang Permentan yang mengatur tentang Kemitraan dan beli putus yang diharapkan akan terealisasi secepatnya, sehingga petani tebu juga akan terlindungi dan petani akan lebih maju tentunya, " tutup Agus.