KEMENDIKBUD dan KEMENRISTEK Digabung!! Ini Opini Mahasiswa FIS

BEM FIS UM
Akun Resmi portal kabar berita BEM FIS UM Dikelola oleh Departemen Riset dan Teknologi
Konten dari Pengguna
5 Juni 2021 16:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari BEM FIS UM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jumat, 9 April 2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) menjadi Kemendikbud-Ristek dalam Rapat Paripurna DPR. Penggabungan dua kementerian tersebut didasarkan pada ketentuan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Kemendikbud-Ristek dinaungi oleh Menteri Nadiem Makarim.
Sumber : riuanews.com - Ilustrasi penggambungan Kemendikbud dan Kemenristek (09/04/2021)
Peleburan kedua kementerian tersebut dimaksudkan sebagai sebuah kebijakan yang strategis serta tepat sasaran dalam mengembangkan riset dan IPTEK di Indonesia. Dimana fokus utama peleburan tersebut terletak pada aktivitas IPTEK dan riset yang berorientasi pada kebutuhan dan potensi masyarakat Indonesia. Selain itu peleburan kedua kementerian tersebut juga bertujuan untuk menguatkan peran BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) membidangi riset dan tekologi di bawah Presiden. Dimana pada tahun sebelumnya BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dinilai belum maksimal dan tidak memiliki kejelasan dalam mengelola riset dan teknologi. Sehingga langkah ini diambil guna memaksimalkan peranan BRIN dalam mengelola riset dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Melalui peleburan ini juga diharapkan mampu meningkatkan peranan perguruan tinggi serta mahasiswa untuk mampu bersaing melalui inovasi-inovasi yang dilahirkan. Dengan meleburnya kedua kementerian tersebut maka dari segi anggaran yang dikeluarkan yang sebelumnya terbagi menjadi dua saat ini akan lebih terpusat dan terkoordinasi melalui satu lembaga saja. Sehingga pengembangan riset mampu lebih produktif dan fokus sesuai dengan kebutuhan bangsa.
“ jadi anggaranya, pelaksanaanya, akan terpusat dan terkonsolidasi melalui satu lembaga saja” (Presiden Joko Widodo)
Namun disisi lain beberapa pihak menilai bahwa peleburan kedua kementerian tersebut yang bersamaan dengan pembentukan kementerian investasi seakan pemerintah lebih mementingkan investasi daripada riset.
Meskipun telah diketok palu, penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek menjadi Kemendikbut-Ristek tentu saja melahirkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Lantas, tahukah mereka akan penggabungan dua kementerian itu? Bagaimana tanggapan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang (FIS UM), terutama mahasiswa kependidikan mengenai hal tersebut? Yuk, simak opini mahasiswa FIS UM akan hal tersebut
ADVERTISEMENT
1. Areta Shabiha R (Jurusan Hukum dan Kewarganegaran Angkatan 2019)
Saya mengetahui penggabungan dua kementerian tersebut, tetapi tidak secara detail karena, berita ini tidak terlalu viral. Berdasarkan literatur menurut Presiden Joko Widodo pengabungan kementerian ini, menginginkan pengembangan riset dan teknologi tepat sasaran, jelas, tepat guna, dan tersetrukur pada bidang keilmuan. Menurut saya, Kemendikbud bisa mengkorelasikan tugas dan wewenang Kemenristek, terlebih saat ini Pendidikan di Indonesia mencanangkan MBKM yang bergantung pada riset dan teknologi. Korelasi tersebut tidaklah mudah dan merupakan perjuangan berat bagi Menteri Nadiem Makarim beserta jajarannya karena, membuat tugas dan kinerja Menteri Nadiem Makarim lebih berat. Dampak bagi mahasiswa penggabungan dari kementerian tersebut belum mahasiswa, terutama yang saya rasakan. Penggabungan dua kementerian ini masih berjalan satu bulan, menjadikan masih memerlukan reorganisasi yang membutuhkan waktu lama dan banyak mahasiswa yang belum tahu akan informasi ini. Dari pengabungan dua kementerian tersebut, diharapkan mampu membawa sistem Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) lebih mudah terlaksana dengan riset dan teknologi yang sesuai dan mumpuni. Penggabungan dua kementerian diharapkan mampu membawa riset dan teknologi yang lebih bermanfaat dalam bidang keilmuan.
ADVERTISEMENT
2. Rohmatin Alfianistiawati (Jurusan Sosiologi Angkatan 2019)
Dari berita pengabungan Kemdikbud-Ristek, sudah cukup tahu akan berita tersebut. Penyatuan Kemendikbud-Ristek ini, bertujuan untuk memperkuat pendidikan di perguruan tinggi serta untuk mendorong pembentukan BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) yang sebelumnya berada dibawah Kemenristek untuk menjadi lembaga tersendiri. Penggabungan tersebut dapat menimbulkan kekisruhan mengingat sebelumnya tugas antara Kemendikbud serta Kemenristek ini berada dijalur yang berbeda. Sehingga, ditakutkan urgensi dalam bidang ristek terabaikan. Dampak dari peleburan kedua kementerian ini menjadi satu, cenderung mengarah pada hal yang negatif dan dinilai kurang efisien. Bagi mahasiswa sendiri mungkin, nantinya berpengaruh pada kurangnya daya saing inovasi dibidang riset dan teknologi.
3. Raisa (Jurusan Pendidikan IPS Angkatan 2020)
ADVERTISEMENT
Baru tahu kalau ada berita mengenai perubahan sistem pada Kementerian Riset dan Teknologi yang menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Dari berita ini tidak tahu mengenai tujuan dari peleburan Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Menurut saya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengkorelasikan dengan tugas dan wewenang dalam hal seperti yang ada di Kementerian Riset dan Teknologi. Dampak dari peleburan kedua kementerian ini menjadi satu dan manfaatnya yang dirasakan oleh mahasiswa yaitu lebih mudah dalam melakukan riset. Dari berita itu, baru tahu kalau dua kementerian tersebut telah disatukan.
4. Muhammad Kresna D (Jurusan Sosiologi Angkatan 2019)
ADVERTISEMENT
Sudah tahu kalau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah disatukan kedalam Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek), sebab mengetahui dari berita di You Tobe. Tujuan dari peleburan kedua kementerian ini menjadi satu, masih belum sepenuhnya mengerti. Menurut saya tentu bisa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengkorelasikan tugas dan wewenang seperti, yang ada di Kementerian Riset dan Teknologi. Dampak peleburan kedua kementerian ini yaitu bisa membuat inovasi yang semakin maju, terutama untuk memajukan riset dalam pendidikan. Juga manfaat dari mahasiswa yang saya ketahui untuk meningkatkan kualitas dan inovasi dalam perguruan tinggi pada bidang riset dan teknologi. Juga menjadi mitra BRIN, serta melakukan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
ADVERTISEMENT
Referensi: Humas. (2021). Inilah Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi. https://setkab.go.id/inilah-perpres-tentang-penataan-tugas-dan-fungsi-kemendikbud-ristek-dan-kementerian-investasi/. Diakses 1 Juni 2021.
Reporter : Direktorat Jenderal Pers Mahasiswa
Kementerian Komunikasi dan Informatika BEM FIS UM 2021