Konten dari Pengguna

Kemnaker: Jumlah Konselor Penerima Manfaat JKP Perlu Ditambah

Kemnaker
Official account of Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
1 September 2023 9:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kemnaker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartonodalam pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Dalam Pelayanan Antar Kerja' di Kota Bogor, Selasa (29/8/2023). Foto: Kemnaker
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartonodalam pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Dalam Pelayanan Antar Kerja' di Kota Bogor, Selasa (29/8/2023). Foto: Kemnaker
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Ketenagakerjaan menilai perlu menambah jumlah konselor dalam melayani konseling kepada para penerima manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), khususnya manfaat akses informasi pasar kerja. Sebab jumlah konselor yang ada saat ini, belum sebanding dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono, jumlah tenaga kerja ter-PHK hingga Juli 2023 sebanyak 31.549 orang. Sementara Kemnaker telah memberikan pelatihan konseling kepada 370 orang konselor dari Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja di seluruh Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Sehingga kami merasa perlu untuk menambah jumlah konselor dalam memberikan layanan konseling kepada para penerima manfaat program JKP, khususnya manfaat akses informasi pasar kerja," kata Suhartono saat membuka 'Bimtek Calon Konselor Bagi Penerima Manfaat Program (JKP) pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Dalam Pelayanan Antar Kerja' di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/8/2023) malam.
Bimtek yang diikuti oleh 60 peserta Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dari Disnaker provinsi, kabupaten/kota itu menitikberatkan enam poin harus dikuasai oleh calon konselor. Yakni keterampilan dasar sebagai konselor; keterampilan menyampaikan hasil asesmen diri peserta JKP; keterampilan penyampaian informasi jabatan; pengetahuan tentang informasi pasar kerja; pengetahuan tentang informasi program pelatihan kerja; dan keterampilan mengelola informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Kegiatan Bimtek Calon Konselor Bagi Penerima Manfaat Program (JKP) pada kegiatan Peningkatan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja Dalam Pelayanan Antar Kerja. Foto: Kemnaker
Suhartono menyebut salah satu tugas Pengantar Kerja yaitu memfasilitasi pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan mendapatkan kembali pekerjaan yang sesuai setelah mengalami pemutusan hubungan kerja melalui pelayanan konseling.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Suhartono berharap kegiatan Bimtek ini dapat menambah kuantitas dan kualitas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja yang kompeten sebagai konselor dan berkomitmen tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Baik layanan penyediaan data lowongan kerja, layanan konseling karier maupun pelayanan antar kerja lainnya, serta mulai berakselerasi dengan sistem informasi yang sedang kita kembangkan saat ini, " ujarnya.
(LAN)