Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Perlakuan Israel terhadap Palestina, bukankah kejahatan Genosida?
13 April 2018 9:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
Tulisan dari Ken Syahbrina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Peperangan yang terjadi di Palestina tidak kunjung usai, dimana hingga saat ini peperangan tersebut masih terjadi antara bangsa Israel yang mencoba untuk memusnahkan penduduk Palestina. Jika kita merujuk pada apa pengertian Kejahatan Genosida, maka yang dilakukan Israel adalah lebih dari perlakuan Kejahatan Genosida.
ADVERTISEMENT
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no.26 tahun 2000 mengatakan, bahwa kejahatan genosida adalah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Kemarin, Sabtu 7 April 2018, sniper Israel kembali menyebabkan kematian warga Palestine di Jalur Gaza. Sebanyak delapan orang demonstran ditembaki dan menambah jumlah korban menjadi 30 orang sejak demonstran minggu lalu. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, dalam insiden hari Jumat sebanyak 1.070 orang terluka, termasuk 293 orang yang terkena tembakan pasukan Israel. Dari 293 korban dengan luka tembak, 25 orang di antaranya berada dalam kondis serius. Perang Palestina dan Israel ini sudah dimulai sejak berpuluh-puluh tahun lalu, maka tidak terhitung berapa jumlah korban yang telah meninggal.
ADVERTISEMENT
Dalam situasi ini hanya sedikit media yang terus memberitakan kejahatan yang kerap dilakukan Israel hingga saat ini. Ketika bangsa Palestina dibantai hanya sedikit segelintir orang dan media yang memberitakan serta menyebarkan kepada khalayak ramai. Lebih menyedihkan lagi, seakan PBB hanya diam melihat orang-orang Palestina dibantai. Mereka seakan tidak mampu mengendalikan kedamaian dibumi timur tengah, padahal bukankah sudah menjadi tugas PBB sebagai penengah antar bangsa?
Dalam RKUHP Pasal 400 dan 401 diatur tentang kejahatan Genosida, dapat dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling ringan adalah pidana 5 tahun hingga 20 tahun. Jika di analisa terdapat dua aspek yang perlu dipenuhi dua unsur yaitu unsur Actus Reus (tindakan) dan Mens Rea (niat jahat) dalam sebuah kejahatan genosida.
ADVERTISEMENT
Actus Reus dalam kasus ini terpenuhi karena: mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain. (Artikel 6 statuta Roma)
Dan untuk unsur Mens Rea terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dapat dijadikan referensi untuk menentukan adanya Mens Rea:
1. Hakim pada kasus Jelisic di Pengadilan Pidana Internasional untuk Bekas Yugoslavia (“ICTY”) mengatakan bahwa adanya rencana atau kebijakan (plan or policy) dapat menjadi faktor penting untuk membuktikan adanya Mens Rea dalam melakukan tindak kejahatan genosida;
2. Hakim pada kasus Semanza di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (“ICTR”) mengatakan bahwa Mens Rea dari pelaku dapat disimpulkan dari perbuatan-perbuatan yang ia lakukan;
ADVERTISEMENT
3. Hakim pada kasus Akayesu di ICTR berpendapat bahwa untuk menimbang suatu niat adalah faktor mental yang sangat sulit bahkan mustahil untuk ditentukan, dalam hal tidak ada pengakuan dari terdakwa, Mens Rea dapat disimpulkan dari faktor-faktor berikut ini, antara lain:
· Adanya konteks umum bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku yang sama atau berbeda yang secara sistematis
ditujukan terhadap kelompok yang sama;
· Kenyataan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sengaja dan sistematis dengan sasaran korban yang didasarkan pada
keanggotan dari suatu kelompok tertentu dan tidak menargetkan kelompok lainnya;
· Adanya rencana atau kebijakan yang menimbulkan terjadinya perbuatan-perbuatan tersebut; dan
· Adanya tindakan penghancuran secara berulang-ulang dan ditujukan secara diskriminatif.
ADVERTISEMENT
Dalam analisa hukum diatas, sebagian besar unsur terpenuhi untuk membuktikan bahwa yang dilakukan Israel adalah sebuah kejahatan genosida yang tidak bisa terus menerus dibiarkan. Lalu, apakah sisi kemanusiaan kita tidak sama sekali tergores melihat wanita, anak-anak, serta lansia yang bertempat tinggal di Palestina harus mengalami hal-hal tersebut setiap harinya? Jika hal ini tentang masalah keagamaan, bukankah seluruh agama mengajarkan kita untuk berbuat baik dan menyebarkan kebaikan kepada sesama? lantas apakah yang diinginkan pihak Israel? pelebaran wilayah? Jika kita lihat lebih dalam, peta dunia di google contohnya, sudah menunjukkan wilayah Israel yang semakin melebar sedangkan Palestina semakin lama semakin hilang.