Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Dua Pasang Calon Bupati Konawe Tuding Pilkada Konawe Ilegal
29 Juni 2018 14:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
Tulisan dari Redaksi kendarinesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SULTRA, KONAWE – Dua pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor dari urut 2, H Litanto – Hj Murni Tombili (Berlian Murni), dan nomor urut 3, H Irawan Laliasa – Adi Jaya Putra (Berhijrah) menyebut proses Pilkada di Kabupaten Konawe ilegal.
ADVERTISEMENT
Alasan itu dilontarkan, karena ada dua anggota komisioner KPU Kabupaten Konawe periode 2013-2018, yakni Ulil Amrin dan Abdul Hasim sudah tidak sah dalam menjalankan tugas di KPU Kabupaten Konawe berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 551/K/TUN/2015 tertanggal 23 November 2015 jo MA No. 13/K/TUN/2016.
Calon Bupati Konawe momor urut 2, H Litanto mengatakan dengan adanya putusan MA RI tersebut, maka segala proses Pilkada di Konawe cacat demi hukum.
“Cacat demi hukum dan harus dibatalkan demi keadilan hukum,” ujar Litanto, pada Jumat (29/6) di Kendari.
Sementara itu, H Mustaring selaku Ketua Tim Pemenanan Paslon Berlian Murni mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya putusan MA atas ke dua anggota komisioner tersebut pada tanggal 28 Juni 2018 malam.
ADVERTISEMENT
“Lillahi ta ala, kami baru tahu nanti 28 Juni malam. Untuk itu demi keadilan maka kami menempuh jalur ini, Pilkada Konawe Ilegal dan harus dibatalkan,” tegasnya.
Lanjut, H Mustaring mengatakan, harusnya dengan adanya putusan MA atas Ulil Amrin dan Abdul Hasim, KPU Provinsi Sultra dan KPU Kabupaten Konawe harus menindak lanjuti, dengan mengganti Ulil Amri dan Abdul Hasim dengan Hermansyah Pagala dan Asran Lasahari yang dimenangkan dalam putusan TUN.
“KPU Sultra dan bahkan Bawaslu Sultra terkesan membiarkan, dan untuk itu kami akan melapor ke pusat, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP,” ungkapnya.
Publisher : BritaKita.com