2 Mahasiswa di Kendari Jadi Pengedar Narkotika, Polisi Sita 5,2 Kg Sabu

Konten Media Partner
5 Agustus 2022 16:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua tersangka saat digiring polisi saat rilis kasus sabu seberat 5,2 kilogram di Mapolda Sultra. Foto: dok. kendarinesia
zoom-in-whitePerbesar
Kedua tersangka saat digiring polisi saat rilis kasus sabu seberat 5,2 kilogram di Mapolda Sultra. Foto: dok. kendarinesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap 2 pengedar narkotika yang masih berstatus mahasiswa inisial GS (20) dan FJ (21). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti jenis sabu seberat 5,2 kilogram.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengungkapkan kedua pengedar tersebut ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Senin (01/08) sekitar pukul 23.43 Wita.
"Dari keterangan GS dan FJ mereka masih berstatus mahasiswa," kata Waris dalam keterangan pers di Mapolda Sultra, pada Jumat (05/08).
Polisi diketahui lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka GS. Kemudian dari tersangka GS polisi kembali membekuk tersangka lainnya FJ. Dari hasil penggeledahan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 5.214 gram atau 5,2 kilogram.
"Barang bukti yang disita 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp7,5 miliar, 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat 1 gram," ungkapnya.
Barang bukti sabu saat diperlihatkan polisi. Foto: dok. kendarinesia.
Waris mengungkapkan kedua tersangka tersebut diketahui sudah kali kedua hendak meloloskan barang haram tersebut di Kota Kendari. Kali pertama diduga dengan berat 10 kilogram. Sedangkan yang kedua seberat 5,2 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kedua kalinya. Pertama kalinya sekitar 10 kilogram tapi mohon maaf lolos pantauan dari kami jadi sisa sini barang bukti ini," ungkapnya.
Hal tersebut merupakan pengakuan kedua tersangka. Dari keduanya polisi mendapatkan keterangan jika pemasok utama keduanya masih berkeliaran. Polisi juga sudah menerbitkan pencarian orang terhadap pemasok kepada dua mahasiswa tersebut.
"Kedua tersangka merupakan kurir, pengedar dan jaringan pengedar narkotika di Kendari. Ini merupakan bagian dari jaringan antar provinsi," ungkap dia.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolda Sultra guna pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat dua mahasiswa tersebut dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT