Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
2 Pencuri Pipa Milik PDAM Buton Tengah Ditangkap, Hasil Curian Dijual ke Baubau
21 September 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dua pencuri pipa milik PDAM Buton Tengah berinisial DN (26) dan SM (24) diringkus Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng). Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan polisi.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala mengatakan kedua pelaku beraksi dengan menyasar pipa PDAM di depan SPBU Pertamina Wamengkoli Desa One Waara, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah pada Selasa (17/9).
“Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada saat malam hari setelah lalu lintas di sekitar TKP sunyi,” kata Sunarton melalui keterangan resminya, Sabtu (21/9).
Sunarton mengatakan polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian kedua pelaku usai pihak PDAM Buton melaporkan aksi pencurian itu.
Ia menuturkan setelah polisi mengantongi identitas keduanya, kemudian dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, aksi pencurian itu mengarah kepada keduanya.
“Berdasarkan interogasi awal kepada terduga pelaku, mereka mengakui telah melakukan pencurian pipa PDAM Buton di lokasi itu,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Sunarton menuturkan kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong pipa dengan menggunakan gergaji besi dan menyimpannya di bawah pohon sekitaran TKP.
“Kemudian setelah beberapa hari, kedua pelaku menyewa mobil guna membawa pipa tersebut untuk dipindahkan ke speedboat tujuan kota Baubau,” ujarnya.
Ia menjelaskan pipa tersebut kemudian dijual di wilayah Kota Baubau dengan harga Rp 4.500 perkilo. Lalu, hasil dari penjualan pipa tersebut kedua pelaku mendapatkan uang sekitar Rp 2 juta dan dibagi dua. Sedangkan pihak PDAM Buteng mengalami kerugian mencapai Rp 16,8 juta.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan diancam pidana 7 tahun penjara,” ungkapnya.