3 Pekerja PT OSS, Konawe, Diciduk Polisi Usai Mencuri Besi Milik Perusahaan

Konten Media Partner
7 November 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku pencurian besi milik perusahaan (Tengah). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku pencurian besi milik perusahaan (Tengah). Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala membekuk 3 pekerja perusahaan pertambangan yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Ketiganya diringkus karena diduga telah mencuri besi milik perusahaan dengan berat mencapai 8 Ton.
Ketiga orang yang diringkus bernama Herson (33) merupaka karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair, Asdhin (27) sebagai Divisi Eksavator Kontruksi wakil pengawas, serta Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.
Kapolsek Bondoala IPTU Kadek Sujayana. Ia mengatakan, ketiganya diduga mencuri besi bekas milik perusahaan dengan cara dipotong-potong lalu diangkut menggunakan truk besar.
"Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak 2 potongan. Menurut perusahaan sebanyak 8 ton (yang dicuri). Nanti kita timbang ulang," ucap IPTU Kadek Sujayana, saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Sabtu (06/11).
Ketiganya kini telah mendekam di balik jeruji Polsek Bondoala dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Tiga tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun," jelasnya.