Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
3 Pekerja PT OSS, Konawe, Diciduk Polisi Usai Mencuri Besi Milik Perusahaan
7 November 2021 15:03 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala membekuk 3 pekerja perusahaan pertambangan yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
ADVERTISEMENT
Ketiganya diringkus karena diduga telah mencuri besi milik perusahaan dengan berat mencapai 8 Ton.
Ketiga orang yang diringkus bernama Herson (33) merupaka karyawan di Divisi Patroli sebagai General Affair, Asdhin (27) sebagai Divisi Eksavator Kontruksi wakil pengawas, serta Ahmad Amin (21) merupakan supir truk PT PPS.
Kapolsek Bondoala IPTU Kadek Sujayana. Ia mengatakan, ketiganya diduga mencuri besi bekas milik perusahaan dengan cara dipotong-potong lalu diangkut menggunakan truk besar.
"Mereka diduga mencuri besi bekas pakai sebanyak 2 potongan. Menurut perusahaan sebanyak 8 ton (yang dicuri). Nanti kita timbang ulang," ucap IPTU Kadek Sujayana, saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Sabtu (06/11).
Ketiganya kini telah mendekam di balik jeruji Polsek Bondoala dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHP subsider pasal 362 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
"Tiga tersangka terancam pidana penjara selama 7 tahun," jelasnya.