3 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap di Sultra, 475 Gram Sabu Diamankan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar narkotika. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 475 gram.
ADVERTISEMENT
Wadir Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho menjelaskan bahwa anggota Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika berinisial SY (22), FA (22) dan AN (34).
Ia mengungkapkan ketiganya memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut. SY dan FA berperan membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Aceh dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo.
Setelah tiba di Kota Kendari, sabu tersebut diserahkan kepada AN, yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.
"Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa shabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung shabu," ujar Debby saat konferensi pers di Mapolda Sultra, Rabu (20/9).
ADVERTISEMENT
Debby menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 475 gram yang terbagi dalam 13 paket. Selanjutnya, barang bukti ini ditemukan di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe.
"Barang yang diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat total 475 gram," bebernya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau sekurang-kurangnya 6 tahun penjara.