Kumparan Logo
Konten Media Partner

389 Warga Binaan di Lapas Kendari Diajukan Dapat Remisi Idul Fitri

kendarinesiaverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota dari TNI-Polri, BNN, Ombudsman, Kemenkumham, saat melakukan sidak dadakan di Rutan Kelas IIA Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.
zoom-in-whitePerbesar
Anggota dari TNI-Polri, BNN, Ombudsman, Kemenkumham, saat melakukan sidak dadakan di Rutan Kelas IIA Kendari. Foto: Deden Saputra/kendarinesia.

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 Masehi, Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas IIA Kendari mengajukan 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) warga binaan untuk mendapatkan Remisi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI).

Kepala Rutan Negara Klas IIA Kendari, Iwan Mutmain kepada kendarinesia mengatakan, sebanyak 389 warga binaan yang diusulkan tersebut, masing-masing 130 orang diajukan untuk remisi selama 15 hari, 259 orang diajukan untuk remisi selama 30 hari. Semuanya terdiri dari berbagai jenis pidana yang dijalani para terpidana.

"Dari 389 terpidana itu, terdiri dari pidana umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus) Korupsi dan Narkoba," ungkap Iwan, pada Jumat (07/05).

"Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 99, mereka yang mendapatkan remisi, wajib membayar denda dan Uang Pengganti (UP), serta melampirkan surat Justice Collaborator (JC)," lanjutnya.

Dikatakan Iwan Mutmain, selain persyaratan tersebut, narapidana yang akan diajukan remisi juga dapat diusulkan jika narapidana berbuat baik dan tidak pernah melanggar, serta sudah menjalani 6 bulan masa pidana.

Rutan Klas II A Kendari kini menampung total 728 narapidana. Seluruhnya berasal dari berbagai jenis kasus. Paling banyak pelaku penyalahgunaan narkotika yang mencapai 309 napi dan kasus korupsi sebanyak 26 orang.

kumparan post embed