6 Anggota Satpol PP Sultra Jadi Tersangka Penganiayaan Mahasiswa

Konten Media Partner
26 Maret 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Demonstrasi aksi tolak tambang yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Pulau Wawonii beberapa waktu yang lalu, Foto: Dok. kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
Demonstrasi aksi tolak tambang yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat Pulau Wawonii beberapa waktu yang lalu, Foto: Dok. kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa saat demo tolak tambang Wawonii di kantor Gubernur pada Rabu 6 Maret 2019.
ADVERTISEMENT
Kasubbid Penerangan Masyarakat, Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi adanya penetapan tersangka terhadap ke-6 anggota Pol PP itu.
"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka) pak," kata Agus kepada kendarinesia, Selasa (26/3).
Namun, Agus tak merinci lebih jauh nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka. "Besok bisa langsung ke Ditreskrimum untuk tanyakan langsung ya," tutur Agus.
Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparona, belum berhasil dihubungi.
Sebelumnya, demonstrasi menolak tambang beroperasi di Wawonii berlangsung di kantor Gubernur Sultra, Rabu 6 Maret 2019 berujung bentrok. Sejumlah mahasiswa, Polisi dan Pol PP juga mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
Usai bentrok, video maupun foto dugaan penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Pol PP terhadap beberapa mahasiswa viral di media sosial. Buntutnya, sejumlah mahasiswa melaporkannya ke Polda Sultra atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
---