6 Kali Beraksi Mencuri Gurita, Seorang Remaja di Baubau Diringkus Polisi

Konten Media Partner
19 April 2022 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku usai diamankan oleh pihak kepolisian Polres Baubau. Foto: Dok Polisi.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku usai diamankan oleh pihak kepolisian Polres Baubau. Foto: Dok Polisi.
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berisnisial AS (19) harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Wolio, Kota Baubau, karena melakukan pencurian gurita di gudang milik Rahmat Yamin (23) pada Jumat 1 April lalu, yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Bau Bau.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bau Bau, Iptu Abdul Rahmad. Pelaku diamankan oleh polisi pada Senin, 18 April, sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Jembatan Jodoh, Kel. Bone-bone, Kec. Batupuaro, Kota Baubau.
Rupanya aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku AS di gudang gurita milik korban Rahmat Yamin bukan kali pertama, ini sudah terjadi hingga enam kali berturut-turut.
"Bahwa pelaku sudah melakukan aksi pencurian di gudang tempat penyimpanan milik korban sudah 6 kali dengan kerugian kurang lebih Rp 50 juta," beber Iptu Abdul Rahmad.
Yang terakhir ini pelaku berhasil membawa kabur gurita basah miliki korban dengan berat mencapai 15 kg dengan kerugian mencapai Rp2,7 juta.
"Adapun barang bukti yang di amankan yaitu hasil laut basah berupa Gurita," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Wolio. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) Subs. Pasal 362 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 Tahun.