Ada Dendam, Pelaku Tega Habisi Rekannya Dengan Sebilah Parang

Konten Media Partner
13 Mei 2019 22:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FT saat digiring aparat Kepolisian Polres Baubau, Senin (13/05). Foto: Rusman/kendarinesiaid
zoom-in-whitePerbesar
FT saat digiring aparat Kepolisian Polres Baubau, Senin (13/05). Foto: Rusman/kendarinesiaid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda di Kota Baubau ditemukan tewas bersimbah darah, pada Senin dini hari (13/05) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Perintis, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari.
ADVERTISEMENT
Pada tubuh korban ditemukan berbagai luka bekas sabetan parang di bagian wajah serta leher. Setelah dilakukan identifikasi oleh pihak kepolisian saat berada dilokasi, korban diketahui bernama Rezki (20) yang merupakan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis mengatakan, kronologis kejadian bermula saat tersangka sementara makan di kedai kopi tiba-tiba mendengar ada keributan dan seketika langsung berdiri keluar menuju rumahnya untuk mengambil sebilah parang.
"Mendengar ada keributan di luar, si pelaku kemudian secara otomatis meninggalkan kedai kopi dan pulang kerumah mengambil sebilah parang," ungkap Ronald saat melakukan press rilis di Polres Baubau, Senin (13/5) sore.
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, saat menunjukkan barang bukti sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi korbannya, Senin (13/05). Foto: Rusman/kendarinesiaid
Usai mengambil parang, pelaku kemudian kembali ke kedai kopi dengan memutar melewati jalan belakang. Setibanya di lokasi, tersangka langsung menganiaya korban dengan sebilah parang hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Ronald mengatakan tidak berselang lama, sekitar pukul 01.30 Wita, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial FT (21) dan mengamankan sebilah pedang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku kita amankan di wilayah Betoambari, berselang satu jam setelah kejadian. Dan pelaku juga kooperatif tidak melakukan perlawanan," tuturnya
Menurut Ronald, motif yang dilakukan pelaku dengan menghabisi nyawa korban karena ada dendam. Pelaku dan korban diketahui saling kenal karena sering bergaul bersama.
Namun, pihak kepolisian belum mengetahui lebih lanjut terkait dendam tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap FT.
Ia menghimbau kepada masyarakat sekitar agar tidak mudah termakan isu yang dapat memecah belah dan tetap menjaga suasana agar tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat jangan terprovokasi, serahkan semuanya pada polisi," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 240 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minilmal 20 tahun penjara.
---
Rusman