AJI dan PWI Kecam Tindakan Represif Polisi Terhadap Jurnalis di Kendari

Konten Media Partner
18 Maret 2021 17:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor BLK Kota Kendari pada Kamis (18/3).
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Kantor BLK Kota Kendari pada Kamis (18/3).
ADVERTISEMENT
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras tindakan represif oknum kepolisian terhadap seorang jurnalis saat meliput aksi demonstrasi ricuh di depan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari pada Kamis (18/3).
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penghalang-halangan dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers.
Kasman menegaskan, jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik," kata Kasman.
Ia mengurai, ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT
Ia mengingatkan terkait tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis yang terus berulang di Kendari. Terkait hal itu, ia meminta agar para oknum polisi yang terlibat mendapat sanksi tegas.
"Pimpinan harus tegas dalam kasus seperti ini, untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berbuat semena-mena terhadap masyarakat," tegas Kasman.
Selain itu, AJI Kendari juga meminta agar pimpinan kepolisian mengajari anggotanya tentang kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers.
"Kami juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan," kata Kasman.
Ketua PWI Sulawesi Tenggara, Sarjono juga memberikan respons terkait tindakan yang dialami seorang jurnalis di Kendari.
"Pimpinan Polri harus mempertanggungjawabkan kekerasan anggotanya," kata Sarjono.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, mengatakan penanganan aksi demonstrasi yang berefek kepada awak media tak bisa dijadikan alasan dalam melakukan tindakan represif.
"Mengatakan situasional penanganan aksi yang berimplikasi resiko bagi awak media tidak dapat menjadi alasan pemberasan terjadinya kekerasan terhadap wartawan," katanya.
Sebelumnya, seorang jurnalis SKH Berita Kota Kendari, Rudi yang meliput jalannya demonstrasi di depan Kantor BLK Kendari mendapat perlakuan represif oleh aparat kepolisian. Walau jurnalis tersebut telah menunjukan kartu jurnalisnya, ia tetap mendapat pukulan dari aparat kepolisian.