Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
ASN Buton Diciduk Polisi Saat Main Judi Togel
25 Agustus 2022 19:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial PS (35) kedapatan main judi togel bersama seorang warga inisial IW (43), pada Senin (22/08).
ADVERTISEMENT
Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengungkapkan kedua pelaku merupakan warga di Kecamatan Bungi, Kota Baubau. Kedua pelaku diciduk polisi saat bermain judi di siang bolong.
"Salah satu pelaku yang ditangkap oknum ASN di Kabupaten Buton. Untuk instansinya tidak kami sebutkan," kata Erwin saat rilis kasus di Mapolres Baubau, pada Kamis (25/08).
Erwin menjelaskan kasus tersebut terungkap saat personel Polsek Bungi sedang menggelar patroli pada Senin (22/08) sekitar pukul 10.30 Wita. Ia mengungkapkan sesuai arahannya, polisi melakukan patroli di siang hari guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat sedang patroli, Polsek Bungi mendapatkan laporan warga setempat bahwa ada aktivitas perjudian togel online yang dilakukan oleh warga. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
"Setelah Polsek Bungi berada di lokasi, kami mendapati kedua pelaku dan melakukan penangkapan," ujar Erwin.
Setelah dilakukan penggeledahan kedua pelaku diduga melakukan tindakan judi togel online. Polisi kemudian menggiring keduanya ke Polsek Bungi guna penindakan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penangkapan di antaranya 1 unit Hp, buku tabungan, buku catatan berisi angka-angka dan uang tunai sebesar Rp 360 ribu.
Erwin menegaskan tak akan mentolerir tindakan perjudian di wilayah hukum Baubau. "Untuk judi, sabung ayam, apa pun itu saya sudah tegaskan, tegak lurus rata tanah untuk Kota Baubau," ujar dia.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 dan 56 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT