Bandar Narkoba di Kendari Diamankan, 1,16 Kilogram Sabu Disita Polisi

Konten Media Partner
13 Maret 2023 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap bandar sabu di Kendari yang berhasil diamankan. Foto: Ist
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap bandar sabu di Kendari yang berhasil diamankan. Foto: Ist
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sabu seberat 1,16 kilogram dari tangan seorang bandar di Kota Kendari, inisial DA (23), pada Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho mengungkapkan proses penyelidikan terhadap pelaku selama satu bulan sebelum melakukan penangkapan.
"Pelaku diamankan pertama kali di sebuah rumah kos di Kelurahan Kambu," ungkap Debby saat rilis kasus di Mapolda Sultra, pada Senin (13/3).
Ia menuturkan di lokasi itu selain pelaku, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra juga mengamankan barang bukti sabu seberat 412 gram. Kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya.
"Di lokasi pertama rumah kos kami menemukan barang bukti sabu dengan total berat 412 gram. Sedangkan di lokasi kedua, kembali menemukan barang bukti sabu dengan berat 753 gram," bebernya.
Debby menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan cara menempel atau menyimpan sabu di suatu tempat. Ia mengungkapkan barang bukti tersebut didapat pelaku dari luar daerah.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengambil barang haram itu dari seseorang di luar Sultra," ujarnya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pelaku sudah diamankan di rutan Polda Sultra," ungkapnya.